Batubara

Dugaan TPPO di Batu Bara: KPAD Dampingi Keluarga Korban, Polres Janji Tindak Tegas

post-img
Foto : Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Batu Bara dan Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb, bersama keluarga korban saat membuat laporan, di Polres Batu Bara, Senin (17/2/2025)

LDberita.id - Batubara, Kasus hilangnya Zeni Sintya Bella (13), yang sempat dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2025 dan akhirnya kembali ke rumah pada 14 Februari, menambah keprihatinan masyarakat Kabupaten Batu Bara.

Kejanggalan dalam peristiwa ini memicu dugaan kuat adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang kini tengah diusut oleh aparat kepolisian.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batu Bara, Helmi Syam Damanik, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi keluarga korban dalam mengungkap kebenaran terkait kasus ini.

“Kami telah membawa keluarga korban ke Polres Batu Bara, Senin (17/2/2025), untuk melaporkan dugaan TPPO yang dialami oleh Zeni. Kami berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil,” ujar Helmi dalam pernyataannya kepada media.

Dugaan TPPO dalam kasus ini muncul karena terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam laporan kehilangan dan kembalinya Zeni. Selain itu, muncul indikasi bahwa korban mungkin telah menjadi objek perdagangan manusia, yang merupakan kejahatan serius menurut hukum Indonesia.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perdagangan orang mencakup segala bentuk perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan, atau penerimaan orang untuk tujuan eksploitasi.

Exploitasi dalam hal ini bisa berupa eksploitasi seksual, pekerja anak, atau bahkan dijadikan budak kerja, yang tentu saja sangat berbahaya bagi masa depan anak-anak Batu Bara.

Pasal 2 UU TPPO menegaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam TPPO akan dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp600 juta.

Dukungan Penuh dari Polres Batu Bara

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb, mengungkapkan dukungannya terhadap pengusutan dugaan TPPO ini. “Kami telah menerima laporan dari keluarga korban dan KPAD.

Kami akan memproses kasus ini secara serius, melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan memastikan agar hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya, dan membentuk tim khusus untuk mendalami kasus ini serta mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mengungkap jaringan perdagangan orang yang mungkin terlibat.

Kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan anak, yang menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, negara, pemerintah, masyarakat, dan keluarga wajib untuk melindungi hak-hak anak, termasuk perlindungan dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan.

Kasus TPPO merupakan salah satu ancaman besar terhadap anak-anak di Indonesia, dan penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk melindungi mereka dari kejahatan tersebut.

Helmi menekankan bahwa KPAD Batu Bara tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga tuntas.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi kejahatan yang sangat meresahkan, mengingat dampak buruknya bagi korban, terutama anak-anak yang rentan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memperkuat mekanisme pengawasan, serta memperluas sosialisasi kepada masyarakat agar bisa bersama-sama mencegah kejahatan ini.

Dengan adanya dukungan penuh dari Polres Batu Bara, diharapkan penyelidikan ini dapat berjalan dengan baik dan mengungkap seluruh fakta yang ada.

Kasus dugaan TPPO yang melibatkan Zeni Sintya Bella di Kabupaten Batu Bara ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan kerjasama antara masyarakat, lembaga perlindungan anak, dan aparat penegak hukum.

KPAD Batu Bara dan Polres Batu Bara menunjukkan komitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa perlindungan terhadap anak tetap menjadi prioritas utama." tandasnya. (Boy)

Berita Terkait