LDberita.id - Batubara, Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si, menghadiri penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, kepada bupati dan wali kota se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (08/8/2025),
Gubernur Sumut menyampaikan, tahun ini pemerintah provinsi menyalurkan DBH sebesar Rp674 miliar kepada kabupaten/kota. Ia menegaskan, DBH bukan hanya urusan anggaran, tetapi juga soal kepercayaan, tanggung jawab, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah kerja nyata. Mereka percaya kita bisa membawa perubahan yang lebih baik,” ujar Bobby.
DBH sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai instrumen fiskal yang wajib digunakan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan otonom untuk mengatur urusan pemerintahan, termasuk pengelolaan infrastruktur dasar demi kesejahteraan rakyat.
Namun, di tengah penyaluran dana ratusan miliar rupiah ini, masyarakat Batu Bara berharap agar prioritas penggunaan DBH diarahkan pada pembangunan yang benar-benar menyentuh kebutuhan mendesak. Salah satu contoh nyata adalah jalan tani di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, yang hingga kini rusak parah.
Jalan yang menjadi urat nadi mobilitas petani ini berlubang besar, tergenang saat hujan, dan berdebu pekat di musim kemarau. Kondisi tersebut menyebabkan biaya angkut hasil panen meningkat, sebagian hasil pertanian rusak di perjalanan, dan produktivitas petani menurun.
“Pemerintah selalu bicara ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi rakyat. Tapi bagaimana petani bisa sejahtera kalau jalan menuju kebun saja seperti kubangan kerbau”
Fakta ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara kebijakan fiskal di atas kertas dengan implementasi di lapangan. Padahal, Pasal 282 UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa pembangunan daerah harus mengutamakan pelayanan dasar, termasuk infrastruktur publik yang menunjang ekonomi masyarakat, ucap Husein seorang petani.
Dengan DBH yang nilainya signifikan, Pemkab Batu Bara memiliki peluang besar untuk membuktikan komitmen terhadap pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Alokasi anggaran untuk perbaikan jalan tani seperti di Desa Perupuk tidak hanya memenuhi mandat undang-undang, tetapi juga menjadi wujud nyata keberpihakan pada rakyat kecil.
Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian menentukan prioritas adalah kunci agar DBH benar-benar menjadi motor penggerak pembangunan, bukan sekadar angka dalam laporan keuangan." tandasnya. (Boy)
.jpg)





