Sumut

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 45 Kg Sabu-sabu

post-img
Foto : Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran 45 kg sabu-sabu. Tiga orang tersangka ditangkap

LDberita.id - Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran 45 kg sabu-sabu. Tiga orang tersangka ditangkap.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi pers, di Mapolres Labuhanbatu, Selasa, 10 Agustus 2021.

Turut hadir dalam konpers tersebut, Pj Bupati Labuhanbatu diwakili Sekda M Yusuf Siagian, Bupati Labusel Edimin, Wakil Bupati Labura Samsul Tanjung, Forkopimda Labuhanbatu, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

AKBP Deni menjelaskan narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kg dibawa dari Provinsi Aceh yang rencananya akan dibawa ke Provinsi Riau.

Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, petugas berhasil mengamankan pria inisial RN (23) dan J (21). Keduanya warga Dusun IV, Desa Tambun Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, serta S (23) warga Desa Palau Gading, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Pengungkapan berawal pada Rabu, 28 Juli 2021, dari informasi yang diterima oleh personel Polres Labuhanbatu tentang kecurigaan terhadap dua unit mobilnya yang posisinya sudah jauh dari Kota Banda Aceh yaitu Toyota Kijang Inova Nopol BK 1454 HE dan Honda Brio Nopol BK 1261 EP.

Sekira pukul 01.30 WIB personil Polsek Kota Pinang yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli malam dan penyekatan dalam rangka PPKM melihat mobil tersebut berhenti dan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudinya dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kota Pinang untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan mobil.

"Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Toyota Kijang Inova ditemukan 20 bungkus lakban kuning di bawah jok belakang, dan 10 bungkus di dalam ban serap diduga narkotika jenis sabu sedangkan di mobil Honda Brio ditemukan satu buah goni plastik berisi 15 bungkus lakban kuning di bagasi belakang," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan.

Dari keterangan tersangka RN bahwasanya barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D yang beralamat di Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara yang dijanjikan dengan upah sebesar Rp65 juta dan telah ditransfer sebesar Rp10 juta ke rekening A (yang ikut dalam rombongan namun pada saat diamankan dianya sedang mencari montir dan berhasil melarikan diri).

Selanjutnya Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu melaporkan pengungkapan tersebut kepada Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol C Wisnu Adji P yang memberikan petunjuk untuk berkoordinasi dengan tim Polda Sumut dan Tim DF selanjutnya melakukan pengembangan hingga ke Aceh dan saat ini tim sebagian masih berada di Aceh.

Selamatkan 450.000 Jiwa

Dalam paparannya oleh Kapolres Labuhanbatu menyebutkan bahwa dengan diamankannya 45.000 gram sabu-sabu dapat menyelamatkan 450.000 jiwa jika diasumsikan 1 gram biasanya untuk dipakai 10 orang. Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup." pungkasnya. (Ss/Js)
Editor: Jasmi Assayuti

Berita Terkait