LDberita.id - Batubara, Sebanyak 300 anggota dan pengurus koperasi guru di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, melaporkan adanya dugaan penggelapan dana dan tunggakan pembayaran pinjaman oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Batu Bara.
Kasus ini menimbulkan kerugian besar, mencapai miliaran rupiah, yang tidak hanya menghantam kesejahteraan guru tetapi juga mencoreng citra pemerintah daerah.
Anggota koperasi mendesak Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara, Heri Wahyudi Marpaung, segera memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terlibat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dugaan Penggelapan dan Tunggakan ASN
Kasus ini melibatkan ASN dari berbagai instansi strategis di Pemkab Batu Bara. Berikut daftar ASN yang diduga terlibat beserta jumlah tunggakan dan periode pelanggarannya:
1.Nursaidun Amin Sitorus (Kabid Dinas PMD): Tunggakan Rp86 juta sejak 2020 dan tidak menyetorkan angsuran guru senilai Rp2 miliar (2016–2018).
2.Zulfikar Syahrizal Nst (Pegawai BNN Batu Bara): Tidak menyetorkan angsuran Rp153 juta (2017–2018).
3.Batiah Nurmaini (Staf Kecamatan Nibung Hangus): Tunggakan Rp14 juta sejak 2018.
4.Juniar Risna HL Tobing (Pegawai Satpol PP): Tunggakan Rp43 juta sejak 2021.
5.Syufri, M.AP. (Kabid Dinas Sosial): Tunggakan Rp27 juta sejak Agustus 2023.
6.Asmaini (Pegawai Dinas Pendidikan): Tunggakan Rp199 juta sejak 2016.
7.Maihanawati (UPTD SDN 24 Sipare-Pare): Tunggakan Rp60 juta sejak 2016.
8.Sri Murni (Guru UPTD Negeri 12 Lima Laras): Tunggakan Rp60 juta sejak 2018.
9.Amnah (Kepala Sekolah SDN Medang Baru): Tunggakan Rp37 juta sejak 2021.
Anggota koperasi juga menuding adanya pemalsuan tanda tangan dalam pengajuan pinjaman dan penggelapan dana sesama ASN.
Kerugian Koperasi Guru dan Tuntutan Anggota
Koperasi guru di Kecamatan Lima Puluh telah menjadi tumpuan utama bagi kesejahteraan guru-guru PNS, mendukung kebutuhan keluarga, persiapan pensiun, dan dana darurat.
Namun, dengan kerugian yang mencapai miliaran rupiah, hak-hak guru kini terabaikan.
"Ini bukan sekadar masalah finansial. Tindakan ini mencerminkan kegagalan ASN dalam menjaga integritas dan profesionalisme sebagai abdi negara. Mereka telah mencederai kepercayaan publik," ujaranggota dan pengurus koperasi lima Puluh. Kamis (28/11/2024).
Anggota koperasi mendesak pemerintah daerah untuk:
Memberikan sanksi administratif, termasuk pencopotan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat sesuai aturan yang berlaku.
Melibatkan BKPSDM untuk mengaudit proses pinjaman koperasi dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN wajib menjaga integritas dan melaksanakan tugas dengan profesionalisme. Pelanggaran disiplin berat, seperti penggelapan dana atau penyelewengan jabatan, dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak hormat.
Selain itu, sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang berlandaskan pada prinsip gotong royong dan berfungsi untuk mensejahterakan anggotanya.
Tindakan penggelapan dana koperasi melanggar prinsip ini dan dapat diadili di ranah pidana.
Anggota dan pengurus koperasi guru di Kecamatan Lima Puluh yang berjumalah 300 orang menegaskan bahwa langkah Pj. Bupati Batu Bara akan menjadi indikator keseriusan pemerintah dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik.
"Kami berharap tindakan nyata dari Pj Bupati, termasuk membawa kasus ini ke ranah hukum jika ada unsur pidana," tambahnya.
Anggota dan pengurus koperasi guru di Kecamatan Lima Puluh, juga menyerukan perhatian dari Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Menteri PAN-RB.
"Tidak ada tempat bagi ASN yang melanggar kode etik. Pemerintah pusat harus menunjukkan komitmen nyata terhadap penegakan hukum dan integritas ASN," tegasnya.
Dampak Luas dan Pentingnya Tindakan Tegas
Kasus ini mengingatkan pentingnya integritas ASN dalam pelayanan publik. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat tetapi juga melemahkan moral ASN lain yang bekerja dengan baik.
Pemerintah daerah kini dihadapkan pada tantangan besar untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan koperasi guru-guru kembali menjadi wadah kesejahteraan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Masyarakat Kabupaten Batu Bara menunggu langkah tegas dari Pj Bupati Heri Wahyudi Marpaung.
"Tindakan ini akan menjadi simbol bahwa Pemkab Batu Bara tidak mentolerir pelanggaran hukum dan etika oleh ASN," tandasnya. (Boy)
.jpg)





