Hukum

Persekongkolan Sewa Kapal dan Terminal BBM, 9 Terdakwa Dituntut 14–18 Tahun Penjara

post-img
Foto : Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Sidang berlangsung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jumat (13/2/2026)

LDberita.id - Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Republik Indonesia membacakan surat tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Sidang berlangsung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jumat (13/2/2026),

Dalam perkara yang mencakup klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM tersebut, JPU menilai para terdakwa terbukti melakukan persekongkolan dalam proses pengadaan dan penyewaan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan serta perekonomian negara.
Tuntutan terberat dijatuhkan kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp13,4 triliun, yang terdiri dari Rp2,9 triliun kerugian sewa terminal dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian negara.

Sementara itu, Gading Ramadhan Joedo dituntut 16 tahun penjara dengan uang pengganti Rp1,17 triliun, dan Dimas Werhaspati 16 tahun penjara dengan uang pengganti Rp1 triliun serta USD 11 juta. Enam terdakwa lainnya Agus Purwono, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Riva Siahaan, Edward Corne, dan Maya Kusmaya masing-masing dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5 miliar.

JPU menegaskan, pembebanan uang pengganti khususnya kerugian perekonomian negara didasarkan pada dampak luas terhadap masyarakat, termasuk tingginya harga solar dan BBM.

“Pemberantasan korupsi bukan semata memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara,” tegas JPU.

Melalui tuntutan tersebut, negara menargetkan optimalisasi pemulihan aset setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), guna mengembalikan dampak ekonomi akibat praktik tata kelola energi yang menyimpang." tandasnya. (Js)

Berita Terkait