LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berhasil melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa 59 bidang tanah milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.
Lelang yang digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor ini berhasil menyetorkan hasil sebesar Rp18.485.713.000 (delapan belas miliar empat ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah) ke kas negara.
Barang rampasan negara yang dilelang berupa 59 bidang tanah seluas total 171.663 m², berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tanah-tanah tersebut terdaftar atas nama PT Chandra Tribina dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 137, 141, 142, 143, 204, 206, 220, 223, 225, 227, 236, 237, 245, 246, 252, 256, 257, 258, 259, 263, 265, 268, 275, 276, 277, 279, 282, 284, 285, 287, 315, 334, 335, 340, 341, 342, 343, 344, 345, 346, 347, 348, 349, 351, 352, 357, 358, 361, 365, 366, 367, 370, 371, 372, 379, 381, 382, 383, dan 384.
Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yang mengamanatkan agar aset Benny Tjokrosaputro dirampas untuk negara, kemudian dilelang, dan hasilnya disetorkan ke kas negara guna pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Penawaran lelang dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction open bidding) melalui situs resmi pemerintah di https://lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran ditentukan berdasarkan waktu server.
Keberhasilan pelaksanaan lelang ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan RI dalam menuntaskan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, serta mengoptimalkan penerimaan negara sesuai instruksi Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto. Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Badan Pemulihan Aset menegaskan akan terus mempercepat penyelesaian barang rampasan negara lainnya, baik yang sudah inkracht maupun yang masih dalam proses hukum, demi memulihkan keuangan negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. (Js)
.jpg)





