LDberita.id - Medan, Menjelang tahun ajaran baru, praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku paket secara wajib kembali mencoreng dunia pendidikan. Modus lama ini diduga masih dilakukan oknum kepala madrasah negeri di bawah Kementerian Agama Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, dengan dalih kebutuhan pembelajaran.
Praktik tersebut dinilai sebagai pungutan liar (pungli) karena membebani orang tua siswa dan bertentangan dengan berbagai regulasi pendidikan. Negara secara tegas melarang pungutan wajib di sekolah dan madrasah, termasuk pembelian LKS, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 31, UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, PP Nomor 17 Tahun 2010, hingga SK Dirjen Pendis Nomor 2067 Tahun 2025 yang secara eksplisit menyebut Dana BOS dilarang digunakan untuk membeli LKS.
Ironisnya, larangan tersebut seolah diabaikan. Penjualan LKS tetap terjadi dan diduga dilakukan secara sistematis dengan unsur pemaksaan terhadap wali murid.
Menanggapi hal itu, Sekretaris PW IPNU Sumatera Utara, Rahmad Hidayat, melontarkan kritik keras. Ia menyebut praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana.
“Kami telah menyurati Aparat Penegak Hukum agar oknum kepala madrasah yang diduga melakukan pungli segera diperiksa. Pemaksaan pembelian LKS tanpa dasar hukum dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan,” tegas Dayat.
IPNU Sumut juga membuka Posko Pengaduan Pungli Madrasah dan mendorong orang tua siswa untuk berani melapor disertai bukti pembayaran. Menurut Dayat, pembiaran praktik ini sama saja dengan merampas hak pendidikan anak dan mencederai marwah madrasah sebagai lembaga pembinaan akhlak.
Di akhir pernyataannya, IPNU Sumut mendesak Kementerian Agama dan APH untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap madrasah negeri di Medan dan Deliserdang.
“Jika praktik ini dibiarkan, maka negara kalah oleh oknum. Pendidikan tidak boleh dijadikan ladang pungli,” pungkasnya. (tim)
.jpg)



