Batubara

Formatsu Laporkan Dugaan Konspirasi Korupsi Pojok Baca Digital 141 Desa di Batu Bara ke Kejati Sumut

post-img
Foto : Foto : Koordinator Formatsu, Rudy Harmoko, SH, saat melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Medan. Senin (02/02/2026)

LDberita.id - Medan, Dugaan praktik korupsi berjamaah kembali mencuat di Kabupaten Batu Bara pada proyek Pembangunan/Rehabilitasi dan Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Baca (Pojok Baca Digital Desa) yang dilaksanakan di 141 desa/kelurahan se-Kabupaten Batu Bara dengan nilai anggaran mencapai Rp15.000.000 per desa, atau setara lebih dari Rp2,1 miliar.

Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (Formatsu) secara resmi melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Formatsu menduga proyek ini tidak hanya bermasalah secara administratif, namun kuat mengarah pada tindak pidana korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Koordinator Formatsu, Rudy Harmoko, SH, menilai bahwa proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2025 itu diduga telah dikondisikan sejak dari hulu, mulai dari penerbitan regulasi hingga penunjukan rekanan, katanya di Medan. Senin (02/02/2026),

Program tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 39 Tahun 2025 tertanggal 24 November 2025 dan diperkuat dengan SK Bupati Batu Bara Nomor 721/DPMD/2025 tentang Penetapan Besaran Alokasi BKK kepada Pemerintah Desa untuk Pembangunan Pojok Baca Digital Desa.

Namun ironisnya, hampir seluruh desa penerima anggaran disebut diarahkan menggunakan satu rekanan yang sama, yakni Asia UPVC, yang menawarkan pengadaan kusen, pintu, dan jendela. Kondisi ini dinilai Formatsu sebagai indikasi kuat adanya praktik monopoli, pengondisian, dan kolusi.

“Jika benar seluruh kepala desa ‘digiring’ menggunakan rekanan tertentu, maka ini adalah bentuk nyata perampasan kemandirian desa. Dana desa bukan milik bupati, bukan milik dinas, apalagi milik rekanan,” tegas Rudy.

Formatsu menilai praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 4 huruf f, yang menegaskan asas kemandirian desa Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang mewajibkan kepala desa mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif dan Pasal 72, yang menegaskan bahwa dana desa harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa.

Pengondisian proyek oleh pihak luar dinilai telah merampas hak desa untuk menentukan kebutuhan dan pengelolaan anggarannya sendiri, serta berpotensi menyeret para kepala desa ke dalam pusaran hukum.

Lebih jauh, Formatsu menegaskan bahwa dugaan ini beririsan langsung dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antaranya Pasal 2 ayat (1): memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan.

“Jika ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan untuk mengarahkan dana desa demi keuntungan rekanan tertentu, maka unsur pidana korupsi sangat jelas terpenuhi,” ujar Rudy.

Formatsu bahkan menilai pola ini memiliki kemiripan dengan kasus-kasus korupsi dana desa yang telah diungkap aparat penegak hukum di daerah lain, di mana kepala desa dijadikan tameng, sementara aktor utama justru berada di level kebijakan.

Formatsu mendesak Kejati Sumatera Utara untuk tidak ragu memanggil dan memeriksa Bupati Batu Bara, Kepala Dinas PMD, serta pihak rekanan dan menyelidiki proses penerbitan Perbup dan SK Bupati
Mengaudit aliran dana BKK di 141 desa dan menetapkan tersangka jika ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kami tidak ingin dana desa kembali menjadi ladang bancakan elit. Kejati Sumut harus hadir sebagai benteng terakhir keadilan. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” Formatsu menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka data tambahan kepada aparat penegak hukum demi menyelamatkan uang rakyat dan menjaga marwah hukum di Sumatera Utara." pinta Rudy Harmoko, SH. (tim)

Berita Terkait