LDberita.id - Medan, Dugaan praktik korupsi dalam proyek Pembangunan/Rehabilitasi dan Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Baca (Pojok Baca Digital Desa) di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi perhatian publik.
Proyek yang dilaksanakan di 141 desa/kelurahan dengan alokasi anggaran Rp15 juta per desa atau total lebih dari Rp2,1 miliar itu kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Laporan tersebut disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (Formatsu), yang menilai pelaksanaan program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2025 sarat kejanggalan dan patut diuji melalui proses penegakan hukum.
Koordinator Formatsu, Rudy Harmoko, SH, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh kepada Kejati Sumatera Utara untuk mengusut dugaan tersebut secara profesional, objektif, dan menyeluruh, khususnya melalui optimalisasi peran Jaksa Jaga Desa sebagai garda terdepan pengawasan dana desa.
“Kami percaya Kejati Sumut memiliki komitmen kuat dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. Program Jaksa Jaga Desa adalah instrumen strategis untuk memastikan dana desa tidak diselewengkan dan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Rudy, Rabu (4/2/2026).
Program Pojok Baca Digital Desa tersebut diatur melalui Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 39 Tahun 2025 dan diperkuat dengan SK Bupati Batu Bara Nomor 721/DPMD/2025 tentang Penetapan Besaran Alokasi BKK kepada Pemerintah Desa.
Namun dalam pelaksanaannya, Formatsu menemukan indikasi bahwa hampir seluruh desa penerima anggaran diduga diarahkan menggunakan rekanan yang sama, yakni Asia UPVC, untuk pengadaan material tertentu. Pola ini menimbulkan pertanyaan serius terkait prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta kemandirian desa.
Menurut Formatsu, jika pengondisian tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi menyimpang dari semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait asas kemandirian desa, pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta pemanfaatan dana desa untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
“Kami ingin menegaskan, laporan ini bukan untuk menyudutkan desa atau kepala desa. Justru sebaliknya, kami ingin melindungi desa dari praktik-praktik yang berpotensi menjerumuskan mereka ke dalam persoalan hukum,” tegas Rudy.
Lebih lanjut, Formatsu menilai bahwa dugaan pengondisian proyek tersebut layak ditelusuri dari aspek hukum pidana, mengingat berpotensi memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan negara.
Dalam konteks ini, Formatsu mendorong Kejati Sumut melalui Jaksa Jaga Desa untuk Melakukan pendalaman terhadap mekanisme penyaluran dan penggunaan BKK di 141 desa.
Mengkaji proses penetapan regulasi dan kebijakan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan program, mengedepankan langkah pencegahan sekaligus penindakan secara proporsional dan menjamin bahwa desa tidak dijadikan objek kriminalisasi, sementara dugaan aktor kebijakan diperiksa secara adil.
“Jaksa Jaga Desa hadir bukan untuk menakut-nakuti kepala desa, tetapi untuk memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai hukum. Kami berharap peran ini dimaksimalkan demi menyelamatkan uang negara,” tambah Rudy.
Formatsu menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk membuka data dan dokumen tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
“Kami yakin Kejati Sumut akan berdiri di garda depan penegakan hukum. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci agar dana desa tidak kembali menjadi ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan,” pungkasnya. (tim)
.jpg)



