Batubara

Anggaran Rp2,1 Miliar Pojok Baca Digital Desa di Batu Bara Dipertanyakan, Kades: Bukan Usulan Kami

post-img
Foto : Proyek pembangunan 141 Pojok Baca Digital Desa di Kabupaten Batu Bara, yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025

LDberita.id - Batubara, Proyek pembangunan 141 Pojok Baca Digital Desa di Kabupaten Batu Bara, yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan publik, program dengan total anggaran mencapai Rp2,115 miliar ini dinilai tidak berbasis kebutuhan desa, minim partisipasi masyarakat, serta berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batu Bara Nomor 721/DPMD/2025 tentang Penetapan Besaran Alokasi BKK kepada pemerintahan desa, setiap desa menerima alokasi sebesar Rp15 juta untuk pembangunan pojok baca digital. Namun, sejumlah kepala desa (kades) yang ditemui wartawan dan meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa program tersebut tidak pernah diusulkan melalui musyawarah desa.

“Kami tidak pernah mengajukan permohonan secara khusus. Program ini datang sebagai kebijakan yang sudah ditetapkan, sehingga desa hanya melaksanakan,” ujar salah seorang kades, Rabu (28/1/2026).

Para kades menilai besaran anggaran tidak sebanding dengan kondisi fisik bangunan di lapangan. Pojok baca digital diketahui hanya berupa bangunan kecil berukuran sekitar 3 meter x 2 meter dengan tinggi kurang lebih 1,5 meter, menggunakan rangka PVC dan sekat kaca, serta ditempatkan di dalam kantor desa.

Menurut pengakuan para kades, estimasi biaya riil pembangunan di lapangan diperkirakan jauh di bawah nilai yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban. Namun dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ), biaya pembangunan tercatat sebesar Rp13.310.000 per desa.

Dana BKK sebesar Rp15 juta ditransfer langsung ke rekening desa. Setelah pekerjaan selesai, desa diwajibkan membayar pihak pelaksana sesuai nilai SPJ, sementara sisa dana digunakan untuk kewajiban administrasi dan perpajakan desa.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kesesuaian antara anggaran, spesifikasi pekerjaan, dan nilai riil di lapangan, serta membuka ruang dugaan penggelembungan anggaran (mark up).
Minim Manfaat bagi Masyarakat

Selain persoalan anggaran, efektivitas program juga dipertanyakan. Lokasi pojok baca digital yang berada di dalam kantor desa dinilai tidak strategis dan kurang dikenal masyarakat.
“Sebagian warga bahkan tidak tahu ada pojok baca, karena posisinya di dalam kantor desa dan jarang dibuka,” ungkap kades lainnya.

Alih-alih menjadi sarana literasi publik, pojok baca digital tersebut dinilai hanya menjadi bangunan formalitas yang minim fungsi. Para kades menyebut pelaksana kegiatan pembangunan pojok baca digital adalah CV Asia Global Mandiri. Namun mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti mekanisme penunjukan pihak pelaksana tersebut, termasuk siapa yang mengoordinasikan program di tingkat kabupaten.

Ironisnya, tenaga kerja yang digunakan dalam pembangunan juga disebut bukan berasal dari desa setempat maupun warga Kabupaten Batu Bara, sehingga program ini dinilai tidak memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat.

Jika benar terdapat perbedaan signifikan antara nilai pekerjaan dengan biaya yang dibayarkan, serta tidak adanya proses perencanaan partisipatif desa, maka program ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dipidana.

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Selain itu, dugaan pengaturan pelaksana kegiatan secara terpusat juga berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.

Sejumlah pihak mendesak Inspektorat, BPK, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap program pojok baca digital desa ini. Desakan Audit fisik dan keuangan terhadap 141 desa penerima BKK, Penelusuran mekanisme penunjukan pelaksana kegiatan dan memeriksaan pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan dan penganggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Batu Bara, Elwadip Zamzami, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapatkan respons. (tim)

Berita Terkait