LDberita.id - Batubara, Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di Kabupaten Batu Bara, pada proyek Pembangunan/Rehabilitasi dan Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Baca yang tersebar di 141 desa/kelurahan se-Kabupaten Batu Bara, yang diduga kuat sarat praktik mark up, pengondisian rekanan, dan penyalahgunaan uang negara.
Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (Formatsu) secara resmi mendesak Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Hotasi Hasian Nainggolan, S.H., M.H. untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh atas proyek tersebut.
Koordinator Formatsu Rudi Harmoko, SH., menilai proyek yang seharusnya bertujuan meningkatkan literasi masyarakat desa justru berpotensi berubah menjadi ladang bancakan anggaran yang merugikan keuangan negara dan mencederai semangat pembangunan desa.
Dalam keterangannya, Formatsu mengungkapkan bahwa proyek tersebut diduga dikerjakan oleh pihak ketiga ASIA UPVC, yang beralamat di Kota Medan, modus yang digunakan dinilai tidak lazim, karena pihak rekanan disebut melakukan penawaran langsung kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Batu Bara, ujar koordinator Formatsu, Rudi Harmoko, SH., Sabtu (31/1/2026),
Lebih jauh, Formatsu menduga adanya pengondisian pembayaran seragam, dimana setiap kepala desa diwajibkan melakukan transfer dana sebesar Rp13.311.000 ke rekening ASIA GLOBAL MANDIRI di Bank Mandiri.
“Nilai tersebut patut diduga tidak sesuai dengan harga pasar. Pola pembayaran yang sama, dilakukan secara massal di 141 desa, mengindikasikan adanya praktik mark up yang terstruktur dan sistematis,” tegas Formatsu.
Formatsu menduga praktik ini tidak berdiri sendiri. Ada indikasi kuat keterlibatan koordinator lapangan, pihak rekanan, hingga unsur dinas terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batu Bara.
Jika benar, maka proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dana desa bukan milik pribadi. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika proyek ini dibiarkan tanpa penegakan hukum, maka praktik serupa akan terus berulang,” lanjutnya.
Formatsu secara terbuka mendesak Kapolres Batu Bara untuk Memanggil dan memeriksa Kadis PMD Kabupaten Batu Bara.
Dan memeriksa pihak rekanan ASIA UPVC/ASIA GLOBAL MANDIRI serta Memeriksa korlap dan kepala desa se-Kabupaten Batu Bara serta Mengusut aliran dana serta mekanisme pengadaan proyek.
Formatsu menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan prinsip Equality Before The Law, tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi.
“Ini bukan sekadar proyek perpustakaan. Ini soal menyelamatkan uang negara dan menjaga marwah hukum. Kapolres Batu Bara di minta berani untuk berdiri disisi kepentingan rakyat Batu Bara,” tegas Rudi, SH. (tim)
.jpg)



