LDberita.id - Batubara, Program pembangunan Pojok Baca Digital Desa di Kabupaten Batu Bara terus menuai sorotan, meski dibungkus dengan payung hukum melalui Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 39 Tahun 2025 dan dibiayai dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa, pelaksanaannya di lapangan justru memunculkan lebih banyak tanda tanya.
Secara regulatif, program ini tampak rapi. Perbup menyebut perencanaan melibatkan hampir seluruh unsur strategis pemerintahan daerah mulai dari Bupati, DPRD, Sekda, TAPD, hingga kepala desa. Artinya, kebijakan ini bukan program insidental, melainkan keputusan struktural yang lahir dari ruang kekuasaan tertinggi di daerah.
Namun kesan rapi di atas kertas tidak sejalan dengan realitas di lapangan sejumlah kepala desa yang ditemui wartawan, dan memilih tidak disebutkan identitasnya, mengaku tidak pernah mengusulkan pembangunan pojok baca digital.
Program tersebut datang sebagai kebijakan yang telah “jadi”, dan desa hanya diminta menyesuaikan melalui Perubahan APBDes (PAPBDes),
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan penjelasan Kepala Dinas PMD Batu Bara, Elwadip Zamzami, yang menyebut seluruh desa telah mengetahui dan wajib menganggarkan program tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa dari Rp15 juta BKK per desa, sebesar Rp13,31 juta dibayarkan kepada penyedia, sementara sisanya digunakan untuk kewajiban pajak.
Masalahnya, nilai anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.
Pantauan di sejumlah desa menunjukkan pojok baca digital hanya berupa bangunan kecil berukuran sekitar 3 x 2 meter dengan tinggi ±1,5 meter, menggunakan rangka PVC dan sekat kaca, serta ditempatkan di dalam kantor desa. Fasilitas ini dinilai sulit diakses masyarakat luas dan jauh dari konsep ruang literasi publik yang inklusif.
Para kepala desa juga menyebut perkiraan biaya riil pembangunan di lapangan berada di bawah nilai yang tercantum dalam SPJ, yang mencatat pembayaran sebesar Rp13.310.000 per desa.
Keseragaman bentuk, ukuran, dan nilai belanja di seluruh desa justru memunculkan dugaan bahwa program ini lebih menyerupai paket proyek terpusat ketimbang kebutuhan riil desa.
Sorotan tidak berhenti pada fisik bangunan, mekanisme pengadaan juga dipertanyakan. Publik belum mendapatkan penjelasan utuh apakah belanja tersebut dilakukan melalui proses yang terbuka, kompetitif, dan memberi ruang bagi pilihan penyedia alternatif, atau justru mengarah pada pola pengadaan seragam yang berpotensi menutup prinsip efisiensi.
Dalam konteks tata kelola keuangan negara, kondisi ini patut diuji. Dana BKK merupakan uang publik, dan setiap rupiahnya wajib memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kemanfaatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, desakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk turun tangan mulai menguat. Penelusuran diperlukan sejak tahap perencanaan kebijakan, penentuan spesifikasi, mekanisme pengadaan, hingga alur pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran.
Pengusutan menjadi penting karena kebijakan ini lahir dari struktur kekuasaan daerah. Tidak tertutup kemungkinan keterlibatan aktor-aktor strategis, termasuk pihak-pihak di lingkar pengambil keputusan tertinggi di kabupaten, mengingat program ini bersifat wajib, seragam, dan mengikat seluruh desa.
Penegakan hukum dalam konteks ini bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan memastikan bahwa kebijakan publik tidak diselewengkan menjadi proyek administratif yang menguntungkan segelintir pihak.
Apalagi, program ini menggunakan narasi besar peningkatan literasi isu mulia yang semestinya dijaga dari praktik-praktik yang merusak kepercayaan publik.
Masyarakat Batu Bara berhak tahu apakah Pojok Baca Digital benar-benar dirancang untuk mencerdaskan desa, atau sekadar menjadi proyek legal-formal yang aman di SPJ, namun minim manfaat di lapangan." pungkasnya. (tim)
.jpg)



