Batubara

Pengelolaan Dana Zakat Miliaran Rupiah di Batu Bara, Butuh Transparansi dan Pengawasan Ketat

post-img
Foto : Praktisi Hukum Kabupaten Batu Bara, Rudi Harmoko. SH

LDberita.id - Batubara, Praktisi Hukum Kabupaten Batu Bara, Rudi Harmoko. SH., mengatakan terkait keberadaan lembaga pengelola zakat di Kabupaten Batu Bara. Dalam pesan WhatsApp kepada ladang.id, pada Minggu (04/08/2024).

Rudi menyampaikan kekhawatirannya mengenai efektivitas lembaga-lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi utamanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Ia menegaskan bahwa meskipun undang-undang ini dirancang untuk menjamin kemerdekaan beragama dan mendukung pengentasan kemiskinan, pelaksanaan di lapangan masih jauh dari harapan.

Rudi mengungkapkan bahwa lembaga pengelola zakat di Batu Bara belum menunjukkan efisiensi dan efektivitas yang memadai dalam menangani zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan di Batu Bara, ucapnya

"Kita tahu bahwa hampir ratusan juta rupiah setiap bulannya dana zakat tersebut terkumpul dari berbagai OPD di Batu Bara, terutama dari kalangan ASN Dinas Pendidikan yang diserahkan kepada amil zakat Batu Bara.

Namun, jelas sekali bahwa cara penyalurannya belum transparan dan efektif," ujar Rudi dengan tegasnya.

Praktisi Hukum Batu Bara itu juga menambahkan bahwa dana zakat yang terkumpul harus disalurkan secara jelas dan tepat sasaran, baik untuk masyarakat miskin maupun untuk pendidikan keagamaan yang membutuhkan.

Rudi juga menekankan perlunya pengawasan ketat kepala Kakan Kemenag Batu Bara, Sakoanda Siregar untuk memastikan bahwa pengelolaan dana zakat di Batu bara harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan syariah yang berlaku.

Kami menilai bahwa pengawasan yang lebih ketat dan penerapan asas kepastian hukum serta audit syariah secara rutin sangat penting untuk melindungi mustahik dan muzaki dari kemungkinan adanya dugaan penyalahgunaan.

"Kita membutuhkan reformasi serius dalam pengelolaan zakat di Batu Bara. Pengawasan yang lebih ketat dan akuntabilitas yang meningkat sangat diperlukan agar dana zakat yang disalurkan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan," tegas Rudi.

Persoalan kita sampaikan terkait pentingnya urgensi reformasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga pengelola zakat di Kabupaten Batu Bara.

Tanpa langkah-langkah perbaikan yang signifikan, niat baik Undang-Undang Zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Batu Bara bisa berisiko tidak tercapai," tandasnya. (Boy)

Berita Terkait