Sumut

LBH IPK Sumut Berikan Bantuan Kepada Tujuh Anak Almarhum Rianto Simbolon di Samosir

post-img

LDberita.id - Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Pemuda Karya (LBH IPK) Sumatera Utara (Sumut) yang dipimpin oleh Dwi Ngai Sinaga SH MH menyerahkan bantuan sembako berupa beras, mi instan, dan lainnya kepada tujuh anak almarhum Rianto Simbolon, di Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Ni Huta, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumut.

"Ini merupakan wujud kepedulian dan rasa simpati kami dari LBH IPK Sumut juga atas nama IPK dengan menyerahkan bantuan kebutuhan sehari-hari kepada tujuh anak almarhum Rianto Simbolon. Bantuan langsung kami serahkan pada 3 September," ucap Dwi Ngai Sinaga SH MH, Direktur LBH IPK Sumut yang didampinggi Benri Pakpahan SH, di Medan, Ahad, 6 September 2020.

Ia mengatakan bahwa bantuan tersebut merupakan amanat langsung dari Ketua DPD IPK Sumut Bastian Panggabean.

"Sebagai Direktur LBH IPK Sumut kami mendapat kuasa dari DPD IPK Sumut secara penuh agar mengawal proses hukum kematian Raja Adat Samosir almarhum Rianto Simbolon hingga tuntas sampai para pelaku mendapatkan hukuman yang pantas atas perbuatan yang dilakukan. Karena selain menghilangkan nyawa orang lain juga telah membuat tujuh anak kehilangan kasih sayang. Amanat yang dititipkan setelah kami mendampingi Ketua Komnas PA kami membawa bantuan yang bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Dwi.

Sambung tim LBH Parsadaan Pomparan Toga Sinaga dan Boru (PPTSB) Sedunia ini, hingga saat ini tujuh anak almarhum Rianto Simbolon tersebut masih perlu perhatian secara serius.

"Apa yang diamanatkan oleh Ketua DPD IPK Sumut setelah kami serahkan bantuan ini bukan bagian yang terputus sampai di sini saja. Karena kita akan serius memperhatikan tujuh anak almarhum Rianto Simbolon," ucap Dwi.

Dwi mengingatkan apa yang diberikan tersebut agar menjadi pendorong bagi Pemkab Samosir agar lebih peduli.

"Bantuan yang kami serahkan ini sebagai cambuk kepada Pemkab Samosir agar secara serius memperhatikan tujuh anak almarhum Rianto Simbolon. Berkali-kali kami ingatkan siapa pun Bupati Samosir jangan melupakan hak dasar anak sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang. Tujuh anak almarhum Rianto Simbolon harus ditanggung segala kebutuhannya hingga batas usianya sampai 18 tahun, serta ini sudah disampaikan langsung oleh Ketua Komnas PA," kata Dwi.

Di tempat yang sama, Eron Sinaga mewakili keluarga almarhum Rianto Simbolon menyampaikan rasa terima kasih kepada LBH IPK Sumut.

"Kami atas nama keluarga almarhum Rianto Simbolon menyampaikan terima kasih kepada IPK Sumut terutama LBH IPK Sumut yang dari sejak awal peristiwa kejadian langsung mendampingi kami didalam proses perjalanan hukum ini hingga memberikan bantuan pangan termasuk mendatangkan Bapak Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Komnas PA agar anak-anak almarhum bisa diperhatikan pemerintah. Juga turut serta melindungi saya sebagai pelapor," ucapnya.

Namun, tak hanya kepada LBH IPK Sumut dirinya menyampaikan terima kasih kepada LBH PPTSB Sedunia.

"Hanya Tuhan yang bisa membalas seluruh kebaikan tim LBH IPK Sumut dan LBH PPTSB," katanya seraya tetap berharap agar pemerintah dalam hal ini Pemkab Samosir bisa dengan serius memperhatikan tujuh anak almarhum yang kini sudah yatim piatu."pungkasnya. (js)

Berita Terkait