LDberita.id - Batubara, Memasuki tahapan dalam proses Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Langkah ini menandai dimulainya kompetisi politik yang akan menentukan masa depan kepemimpinan daerah Kabupaten Batu Bara untuk lima tahun ke depan.
Pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024, di Kantor KPU Kabupaten Batu Bara, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 63, Lima Puluh.
Sesuai dengan Pengumuman Nomor 1415 /PL.02.2-SD/1219/2/2024, KPU Batu Bara memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan dengan transparansi tinggi dan mematuhi standar yang telah ditetapkan.
Menurut Suliyanto, Anggota KPU Kabupaten Batu Bara yang bertanggung jawab atas Divisi Teknis, pendaftaran ini tidak hanya sekadar ritual administratif, tetapi juga bagian penting dari upaya menjaga kualitas demokrasi.
Syarat Ketat demi Kualitas Pemimpin
Dalam penjelasannya, Suliyanto menekankan pentingnya pemenuhan berbagai syarat para calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara. Syarat-syarat ini dirancang untuk memastikan bahwa hanya kandidat yang benar-benar memenuhi standar integritas dan kompetensi yang dapat maju dalam pemilihan. Beberapa syarat utama meliputi:
1. Warga Negara Indonesia: Calon harus memiliki kewarganegaraan Indonesia sebagai bukti komitmen terhadap bangsa dan negara.
2. Usia Minimal 25 Tahun: Syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon memiliki kedewasaan dan kematangan yang cukup dalam menghadapi tanggung jawab besar sebagai kepala daerah.
3. Pendidikan Setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas: KPU menilai bahwa pendidikan merupakan indikator penting dari kemampuan calon dalam memahami dan mengelola berbagai persoalan pemerintahan.
4. Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika: Calon harus mampu membuktikan diri bebas dari penyalahgunaan narkotika, menunjukkan bahwa mereka adalah individu yang sehat secara fisik dan moral.
5. Kesehatan Jasmani dan Rohani yang Baik: Kesehatan fisik dan mental yang prima menjadi syarat wajib, mengingat beban tugas kepala daerah yang berat dan penuh tekanan.
6. Tidak Pernah Terlibat Kejahatan Berat: Calon yang pernah dijatuhi hukuman penjara lima tahun atau lebih, atau yang hak pilihnya sedang dicabut, tidak diperkenankan mendaftar. Ini adalah bagian dari upaya memastikan bahwa hanya individu yang bersih dari catatan kriminal serius yang bisa mencalonkan diri.
7. Laporan Kekayaan dan Keterbebasan dari Utang: Selain itu, calon harus menyerahkan laporan kekayaan pribadi dan memastikan bahwa mereka tidak memiliki utang yang merugikan negara. KPU ingin memastikan bahwa calon pemimpin daerah tidak sedang dalam status pailit dan memiliki rekam jejak finansial yang sehat.
Transparansi dan Penggunaan Teknologi dalam Proses Pendaftaran
Sulianto menggarisbawahi komitmen KPU Batu Bara dalam menjalankan proses pendaftaran secara terbuka dan transparan. “Kami mengimbau semua pihak, baik calon individu maupun partai politik pengusung, untuk mematuhi persyaratan yang ada.
Kami juga menyediakan layanan helpdesk untuk membantu menjawab pertanyaan dan memastikan proses berjalan lancar,” ujarnya.
KPU juga memperkenalkan penggunaan *Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai alat utama dalam proses pendaftaran. Melalui Silon, partai politik yang ingin mendaftarkan calon dapat mengajukan permohonan akses kepada KPU.
Penggunaan teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi proses pendaftaran, serta mengurangi potensi kesalahan administratif.
Menjaga Integritas Demokrasi di Batu Bara
Pembukaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 di Kabupaten Batu Bara berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis.
Suliyanto menegaskan bahwa setiap langkah dalam proses ini akan diawasi dengan ketat untuk mencegah adanya praktik kecurangan atau pelanggaran lainnya.
Integritas proses pemilihan adalah prioritas kami. Dan akan memastikan bahwa seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran hingga penetapan hasil, dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tambahnya.
Dalam konteks ini, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses pemilihan juga sangat diharapkan.
KPU Batu Bara telah menyediakan berbagai saluran komunikasi, baik online maupun offline, untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah ini." tegasnya. (Boy)
.jpg)



