Batubara, (LADANG BERITA)
Pemerinta Kabupaten (Pemkab) Batubara dalam hal ini Camat, PMPD dan Kabag Hukum dinilai tidak tegas menegakkan Permendagri No 67 tahun 2017.
Sudah jelas Permendagri No 67 tahun 2017 merupakan regulasi hukum tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa (Parades) tapi kenapa lagi perosalan pemberhentian parades harus ke DPRD.
Hal ini diungkapkan anggota Komisi I DPRD Batubara Sarianto Damanik, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara parades Sei Simujur bersama Pemkab Batubara terkait pemberhentian parades, di ruang Paripurna dewan, Kamis (30/4/20), petang.
Dikatakan Sarianto, belakangan ini DPRD asik-asik menerima laporan pemberhentian parades. Pertama Desa Sumber Rejo, kemarin Desa Pasir Permit dan sekarang Sei Simujur. Padahal persoalan pengangkatan dan pemberhentian parades sudah jelas acuannya.
"Saya minta Pemkab Batubara tegas dalam hal ini agar tidak terulang lagi di desa yang lain. Berikan sanksi bagi Kades yang tidak patuh", ucap Sarianto.
Tidak hanya Sarianto Damanik, Ketua Komisi I Azhar Amri tampak turut kesal.
"Menurut Permendagri No 67 tahun 2017 camat satu-satunya yang diminta rekomendasi. Lalu apa yang bisa camat lakukan", tanya Azhar.
Begitu juga anggota Komisi I, Citra Muliadi Bangun. Citra mengingatkan apa yang sudah diberlakukan dengan desa sebelumnya yakni Desa Sumber Rejo.
Sama halnya anggota Komisi 1 DPRD Batubara, Usman. Menurutnya, Permendagri No 67 tahun 2017 merupakan regulasi hukum tentang pengangkatan dan pemberhentian parades. "Seharusnya jalankan prosesnya sesuai mekanisme, peraturan itu tidak bisa tawar-tawar", tegasnya.
Tanggapan serupa juga datang dari anggota Komisi I Drs Suwarsono.
Menurut politisi PDI-P itu, Kades perlu dibekali tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian parades, sebab Kades dinilai belum memahami hal itu. Ada aturannya sehingga bila memberhentikan parades, Kades tidak terkesan hanya mengikuti selera, katanya. (od)
.jpg)





