Batubara

Kejari Batu Bara Bongkar Dugaan Korupsi BTT, Kepala Dinas Kesehatan Ditahan

post-img
Foto : Kejaksaan Negeri Batu Bara tetapkan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara berinisial DS (43) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (19/2/2026).

LDberita.id - Batubara, Langkah tegas kembali ditunjukkan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan. Belum genap 100 hari menjabat, ia kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Batu Bara.

Kali ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara berinisial DS (43) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (19/2/2026).

Penetapan dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Tak hanya DS, penyidik juga menetapkan E (47) sebagai tersangka, dalam struktur kegiatan, E bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara DS menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Posisi keduanya dinilai memiliki peran sentral dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pencairan anggaran.

Perkara ini berkaitan dengan realisasi Dana BTT pada sejumlah pekerjaan kegiatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara. Total pagu anggaran mencapai Rp5.170.215.770.

Namun berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.158.081.211. Angka ini bukan sekadar selisih administratif, melainkan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung pada keuangan daerah.

Dana Belanja Tidak Terduga sejatinya dialokasikan untuk kebutuhan mendesak dan darurat. Jika dalam pelaksanaannya justru menjadi ladang praktik koruptif, maka hal itu bukan hanya mencederai tata kelola keuangan daerah, tetapi juga mengkhianati kepentingan publik.

Sebelumnya, Kejari Batu Bara telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yakni CS (52) selaku Direktur CV Widya Winda dan IS (27) yang tercatat memiliki sejumlah jabatan di beberapa perusahaan, sekaligus mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara.

Dengan penetapan terbaru ini, total tersangka dalam perkara BTT 2022 bertambah, dan tidak menutup kemungkinan akan terus berkembang seiring pendalaman penyidikan.

Penetapan DS dan E dituangkan dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Usai penetapan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Langkah penahanan ini menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengamankan proses hukum, sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti atau intervensi terhadap saksi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana korupsi dalam rezim KUHP terbaru.

Kejaksaan Negeri Batu Bara menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana, pola perencanaan kegiatan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain." tandasnya. (Boy)

Berita Terkait