LDberita.id - Jakarta, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan 10 tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2022.
Penetapan dilakukan Rabu, 18 Februari 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Para tersangka terdiri dari mantan pejabat operasional PT Timah Tbk dan sejumlah direktur perusahaan mitra usaha.
Perkara ini berangkat dari fakta persidangan kasus timah yang telah inkracht, yang mengungkap adanya kerja sama menyimpang antara pihak internal PT Timah dan sejumlah smelter swasta untuk melegalkan penambangan melalui penerbitan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk tanpa persetujuan Menteri ESDM.
Mitra usaha diduga mengambil alih peran penambangan di wilayah IUP, bahkan melakukan pengepulan bijih timah dari aktivitas ilegal untuk dijual kembali ke PT Timah berdasarkan tonase. Bijih timah tersebut kemudian disalurkan ke smelter swasta dengan dugaan adanya fee USD 500–750 per ton yang dikemas sebagai program CSR.
Berdasarkan audit BPKP, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,16 triliun.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan telah ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari sejak 18 Februari 2026. (Js)
.jpg)




