LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi melanjutkan proses pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ke institusi Adhyaksa dalam tahap kedua yang dilaksanakan di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Selasa (22/7),
Acara penting ini dihadiri langsung oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, Sekretaris Jenderal Kemenimipas, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta para pimpinan tinggi dari kedua lembaga negara.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pengalihan pengelolaan Rupbasan bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian integral dari transformasi penegakan hukum nasional.
“Pengalihan ini adalah titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” tegasnya.
Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas sinergi erat antara Kejaksaan dan Kemenimipas serta Kementerian Hukum dan HAM selama proses pengalihan ini. Ia menekankan bahwa transformasi ini mencakup seluruh aspek pengelolaan Rupbasan mulai dari sumber daya manusia, peralatan, aset, dokumen, hingga anggaran demi menciptakan sistem yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Sebagai bentuk resmi bergabungnya para pegawai Rupbasan ke dalam Korps Adhyaksa, dilakukan penyematan tanda pangkat Kejaksaan RI secara simbolis kepada sejumlah pegawai yang telah memilih untuk mengabdi di bawah naungan institusi Kejaksaan.
“Bergabungnya pegawai Rupbasan adalah bagian dari transformasi kelembagaan dalam mendukung penguatan fungsi manajemen aset negara,” ucap Jaksa Agung.
Ia mengajak para pegawai baru untuk membangun budaya kerja yang berintegritas dan berkomitmen dalam pengelolaan benda sitaan dan rampasan negara, yang selama ini sering menjadi titik rawan dalam sistem hukum Indonesia.
Tahap kedua pengalihan ini merupakan kelanjutan dari upaya yang ditargetkan selesai pada 1 November 2025, sesuai amanat regulasi yang berlaku. Saat ini, tercatat sebanyak 59 Rupbasan telah resmi berada dalam pengelolaan Kejaksaan, sementara 24 Rupbasan lainnya masih digunakan bersama antara Kejaksaan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk solusi transisi.
Menutup sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang harmonis dan koordinasi yang efektif di lapangan selama masa transisi penggunaan bersama. Ia berharap kolaborasi antarlembaga dapat menjadi model sinergi kelembagaan yang kuat dan berkelanjutan." tandasnya. (Js)
.jpg)





