Batubara

Kapolres Batu Bara Gagal lindungi Hak Masyarakat, NU Minta Kapolri Lakukan Evaluasi dan Reformasi

post-img
Foto : Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H

LDberita.id - Batubara, Laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilayangkan Jalaluddin, warga Nahdlatul Ulama (NU) Batu Bara, sejak 25 Agustus 2025, hingga kini belum juga ditindaklanjuti secara serius oleh Polsek Lima Puluh. Dua nama terlapor, Andi Topan dan Safrizal Hanum, tetap bebas tanpa tersentuh pemeriksaan.

Ironisnya, Jalaluddin selaku warga NU yang berdiri di atas tanah sah miliknya seluas 15.070 m² berdasarkan SHM No. 110/2005 dan Surat Penetapan Lelang KPKNL S-118/KNL.0203/2025 justru dituduh sebagai pencuri. Padahal, bukti hukum yang dimilikinya sangat jelas dan sah.

Ketua Majelis Wakil Cabang NU Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Jasmi Assayuti, SH, MH, menegaskan bahwa kinerja Polres Batu Bara saat ini tidak hanya lamban, tetapi juga mencederai logika hukum.“Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, dan Kapolsek lima Puluh harus segera dievaluasi.

Kami minta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan reformasi menyeluruh, bahkan bila perlu lakukan evaluasi terhadap Kapolres Batu Bara karena gagal memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat,” tegasnya, Rabu (17/09/2025),

Jasmi menambahkan, seharusnya pihak kepolisian lebih jeli dan lebih paham tentang kekuatan hukum KPKNL.“Surat Penetapan Lelang dari KPKNL memiliki kekuatan hukum yang kuat dan mengikat. Kalau polisi saja tidak menghargai itu, lalu hukum apa yang mau dijadikan pegangan, Karena itu, reformasi di tubuh Polres Batu Bara sangat mendesak,” ujarnya.

Lebih jauh, Jasmi mengingatkan bahwa warga NU selama ini selalu mendukung penuh program Kapolri dan jajaran Polri di seluruh Indonesia. Namun dukungan itu bisa tercoreng jika di daerah Kabupaten Batu Bara, aparat justru bermain mata dengan oknum.

“Hubungan baik warga NU dan Polri selama ini jangan sampai dirusak oleh kinerja buruk segelintir aparat. Kapolri harus turun tangan menjaga marwah institusi,” tambahnya.

Kecurigaan publik semakin kuat karena adanya dugaan intervensi. Salah satu anak terlapor disebut bertugas sebagai penyidik pembantu Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara, sementara menantunya, Rizal, adalah personel Brimob Batalyon Tebing Tinggi. Jika benar intervensi ini terjadi, maka kepercayaan publik terhadap Polres Batu Bara benar-benar runtuh.

“Evaluasi dan reformasi di Polres Batu Bara bukan sekadar opsi, tapi kebutuhan mendesak. Polri harus membuktikan bahwa hukum masih bisa dipercaya rakyat, bukan sekadar alat untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu,” pungkas Jasmi. (tim)

Berita Terkait