LDberita.id - Medan, Polemik izin operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SAS di Kabupaten Batu Bara terus bergulir. Di tengah keresahan publik terkait dugaan pencemaran lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung, S.STP., M.AP., tampil dengan sikap tegas. Ia memastikan pemerintah provinsi tidak akan memberi ruang bagi perusahaan yang melanggar aturan lingkungan.
Heri membantah keras tudingan yang menyebut dirinya pernah mengeluarkan izin langsung kepada PT SAS saat menjabat Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara.
“Kalau ada yang menuduh saya menandatangani izin, itu fitnah. Proses perizinan memiliki mekanisme jelas dan bukan kewenangan Pj Bupati. Izin usaha berada di ranah dinas teknis dan DPMPTSP. Mari kita luruskan agar publik tidak terjebak pada informasi yang salah,” tegasnya, Jumat (26/9/2025),
Sebagai bentuk tanggung jawab, Heri memastikan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup akan segera diturunkan ke Batu Bara. Tim ini akan memeriksa dokumen lingkungan, menilai kesiapan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta memverifikasi laporan masyarakat mengenai pencemaran.
“Kami tidak akan tinggal diam. DLHK Sumut bersama Gakkum LH akan melakukan investigasi lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas sesuai undang-undang akan dijatuhkan. Tidak ada kompromi,” tegas Heri.
Dalam pernyataannya, Heri menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Menurutnya, investasi tidak bisa dijadikan alasan untuk merusak alam.
“Investasi memang penting untuk pertumbuhan daerah, tapi lingkungan jauh lebih penting. Pemerintah harus memastikan masyarakat terlindungi. Lingkungan yang rusak akan jadi beban anak cucu kita. Itu sebabnya, penegakan hukum lingkungan adalah prioritas kami,” ujarnya.
Sikap Heri sejalan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dalam Pasal 36 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus mendapatkan izin lingkungan terlebih dahulu sebelum beroperasi.
Sementara Pasal 109 menegaskan bahwa pelaku usaha yang memulai kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda hingga Rp3 miliar.
Selain itu, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur bahwa setiap pemanfaatan kawasan hutan harus memperhatikan aspek kelestarian fungsi lingkungan. Perusakan kawasan hutan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp5 miliar (Pasal 78).
Heri menegaskan, regulasi ini harus menjadi pegangan bersama, baik pemerintah daerah, DPRD, maupun masyarakat.
“Undang-undang sudah jelas. Setiap perusahaan wajib memenuhi izin lingkungan dan bertanggung jawab penuh terhadap dampak yang ditimbulkan. Kalau aturan dilanggar, sanksinya bukan hanya administratif, tapi juga pidana,” kata Heri.
Rudi Harmoko, SH selaku koordinator Gempal Nusantara mengatakan lemahnya pengawasan DPRD Batu Bara dan Dinas Perkim LH setempat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Batu Bara pada 9 September 2025, PT SAS bahkan mengakui bahwa IPAL belum siap. Namun, rapat itu dinilai tidak menghasilkan langkah tegas.
“Kalau DPRD hanya mendengar tanpa tindak lanjut, dan PerkimLH tidak melakukan pengawasan ketat, itu jelas sebuah pembiaran,” ungkapnya.
Langkah tegas DLHK Sumut mendapat sambutan positif dari masyarakat Batu Bara. Mereka berharap kehadiran Tim Gakkum LH benar-benar membawa hasil nyata, termasuk penghentian sementara operasional PT SAS sampai seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi." tandasnya. (Boy)
.jpg)




