LDberita.id - Jakarta, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Senin (2/11/2026),
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM selama periode 2018–2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS, selaku perwakilan PT PMM; GP, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo; serta JK, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum, menyusul rangkaian penyidikan berupa pemeriksaan saksi, ahli, tersangka, dokumen, serta pengumpulan barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini diduga melibatkan penyimpangan dalam proses pengambilan sampel, pengujian laboratorium, hingga penerbitan dokumen yang menjadi persyaratan ekspor mineral.
Penyidik mengungkapkan, pihak PT PMM diduga meminta agar pengambilan sampel mineral hanya dilakukan dari bagian atas jumbo bag. Sampel yang dikirim ke laboratorium juga dibatasi hanya satu kilogram dari seluruh kontainer yang diambil sampelnya dalam setiap pengiriman.
Selain itu, terdapat dugaan permintaan agar Certificate of Analysis (COA) tidak mencantumkan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ), meskipun hasil pengujian laboratorium mendeteksi adanya kandungan LTJ dan unsur radioaktif.
Permintaan tersebut diduga diakomodasi oleh GP selaku pejabat PT Sucofindo. GP disebut melakukan pengambilan sampel sesuai permintaan, membatasi sampel pengujian, serta tidak mencantumkan kandungan LTJ dan unsur radioaktif dalam COA. Selanjutnya, GP menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang digunakan sebagai kelengkapan dokumen ekspor.
Sementara itu, tersangka JK diduga memberikan persetujuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), meskipun hasil pengujian laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta telah menunjukkan adanya kandungan mineral LTJ. Tindakan tersebut disebut dilakukan setelah adanya pertemuan dengan pihak PT PMM.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiaritasnya, Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, tanggung jawab penanganan perkara beralih kepada Tim Penuntut Umum untuk melakukan penelitian akhir dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola pertambangan, integritas pengujian laboratorium, pengawasan ekspor, serta kepatuhan terhadap ketentuan administrasi perdagangan mineral. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan, termasuk pertanggungjawaban masing-masing pihak yang terlibat. (Js)





