Hukum

Kejati Papua Barat Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Setda Sorong TA 2023

post-img
Foto : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat melaksanakan penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada Rabu (3/6/2025)

LDberita.id - Sorong, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat melaksanakan penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada Rabu (3/6/2025),

Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada Setda Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam, dimulai pukul 10.00 WIT hingga pukul 18.00 WIT, dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, SH., MH., didampingi Koordinator Pidsus Indra Timothy, SH., MH., dan turut melibatkan tim dari Kejaksaan Negeri Sorong serta personel pengamanan dari unsur TNI dan Polri.

Selama proses berlangsung, pihak Setda Kabupaten Sorong menunjukkan sikap kooperatif, sehingga kegiatan penggeledahan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan dua kontainer berisi dokumen-dokumen penting, serta sejumlah perangkat komunikasi elektronik yang diduga terkait dengan perkara. Seluruh barang bukti diamankan di Kantor Kejari Sorong untuk dianalisis lebih lanjut.

Dalam konferensi pers yang digelar seusai penggeledahan, Aspidsus Kejati Papua Barat menyampaikan bahwa proses ini dilakukan guna mencari dan menemukan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran belanja barang dan jasa di Setda Kabupaten Sorong TA 2023.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sejak 15 April 2025, diperoleh indikasi kuat bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setda Kabupaten Sorong terdapat alokasi belanja sebesar Rp111.228.314.000 yang penggunaannya patut dipertanyakan,” ungkap Abun Hasbullah.

Lebih lanjut dijelaskan, dari jumlah tersebut, ditemukan, Rp37.445.000.000 digunakan untuk kegiatan yang tidak pernah direalisasikan atau fiktif, Rp18.154.431.000 belanja tanpa bukti pertanggungjawaban, Rp1.756.950.441 belanja Rumah Sakit yang juga tidak disertai dokumen pendukung, sehingga total anggaran yang tidak diyakini kewajarannya mencapai Rp57.366.381.441.

Berdasarkan hasil ekspos perkara pada tanggal 27 Mei 2025, penyelidikan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Saat ini, Kejati Papua Barat tengah mendalami lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.

“Terkait estimasi kerugian negara, hasil perhitungan sementara oleh ahli mencapai Rp18 miliar, dan kemungkinan akan terus bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan,” jelas Abun Hasbullah.

Penyidik juga telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam perkara ini, namun belum dapat diumumkan secara publik karena masih dalam proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

Kejaksaan Tinggi Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga integritas pengelolaan keuangan negara di daerah." tandasnya. (Tim)

Berita Terkait