LDberita.id - Medan, Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi Bimtek Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 mulai dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan sejak Senin (23/02/2026) di Ruang Chakra VI. Namun amar putusan belum rampung dan akan dilanjutkan, Rabu (25/02/2026),
Dalam perkara Nomor 139/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut eks Plt. Kadis Pendidikan 2024, Jonnis Marpaung, dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta.
Dan dua terdakwa lain, WD dan RH, dituntut lebih berat yakni 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti masing-masing Rp278 juta dan Rp118 juta.
Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Batu Bara ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp442.025.000 berdasarkan hasil audit PKKN.
Namun sorotan kini mengarah pada fakta persidangan. Sejumlah keterangan saksi dan alur pencairan anggaran memunculkan indikasi keterlibatan pihak lain. Pertanyaannya, apakah hanya tiga orang yang bertanggung jawab.
Masyarakat Batu Bara mendesak Kejaksaan tidak berhenti pada berkas yang sudah naik sidang. Jika dalam persidangan terungkap adanya perintah, aliran dana, atau peran aktif pihak lain, maka penetapan tersangka baru adalah keniscayaan hukum, bukan pilihan.
Korupsi anggaran pendidikan bukan sekadar soal angka Rp442 juta. Ini menyangkut integritas tata kelola pendidikan dan kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan memperkuat stigma tebang pilih.
Masyarakat menunggu dua hal, putusan tegas dari Majelis Hakim dan keberanian Kejaksaan mengembangkan perkara hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Jangan sampai kasus ini berhenti pada nama - nama yang mudah dijangkau, sementara aktor lain luput dari jerat hukum." tandasnya. (tim)
.jpg)




