LDberita.id - Medan, Dalam rangka memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelenggarakan seminar ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Money dan Follow The Asset melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana. Selasa (26/08/2025),
Acara yang digelar di Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini menghadirkan Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, sebagai keynote speaker. Seminar dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum.
Sejumlah tokoh penting hadir sebagai pembicara, antara lain Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr. Siswandriyono, Wakil Rektor IV USU Prof. Dr. Drs. Opim Salim Sitompul, M.Sc., mewakili Rektor USU Prof. Dr. Muriyanto Amin, S.Sos., M.Si., serta Dekan Fakultas Hukum USU Dr. Mahmul Siregar. Hadir pula para guru besar Fakultas Hukum, Wakajatisu Sofiyan, SH., MH., para asisten dan pejabat utama Kejati Sumut, pimpinan lembaga, pimpinan BUMN dan BUMD, mahasiswa, perwakilan LSM, hingga koalisi masyarakat sipil Kota Medan.
Dalam sambutannya, Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa transformasi Kejaksaan RI merupakan amanat konstitusi sekaligus keniscayaan dalam menghadapi tantangan penegakan hukum modern. Ia menekankan pentingnya optimalisasi penelusuran aset (follow the asset) dan transaksi keuangan (follow the money) dalam penanganan perkara pidana.
“Upaya ini bukan semata-mata menegakkan hukum, tetapi juga menyelamatkan, mengembalikan, dan memulihkan keuangan negara sebagai wujud tanggung jawab institusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Maju,” ujar Kajati Sumut. (Js)
.jpg)



