Batubara

Formatsu: Dana Desa Tak Tersentuh, Sekolah Dibidik, Inspektorat Bukan Alat Kekuasaan

post-img
Foto : Koordinator (FormatSU), Rudi Harmoko, SH

LDberita.id - Batubara, Koordinator Forum Masyarakat untuk Transparansi (FormatSU) Kabupaten Batu Bara, Rudi Harmoko, SH, mengeluarkan pernyataan terhadap Inspektorat Kabupaten Batu Bara yang dinilai menjalankan fungsi pengawasan secara pilih kasih dan tidak adil.

Rudi menegaskan bahwa Inspektorat bukan alat kekuasaan, melainkan lembaga pengawasan internal pemerintah yang memiliki mandat hukum untuk mengawasi seluruh pelaksanaan anggaran negara dan bukan hanya sektor pendidikan, ujar Rudi. Sabtu (14/06/2025),

“Kalau Inspektorat hanya sibuk mengobok-obok sekolah, tapi diam seribu bahasa terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa, maka publik wajar bertanya, sedang mengawasi atau sedang mengabdi pada kepentingan politik tertentu,” ujar Rudi tegas.

Inspektorat Wajib Taat Undang-Undang, Bukan Kepentingan

Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Batu Bara tunduk pada PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah.

Tugas mereka jelas, Mengawasi seluruh pengelolaan keuangan daerah, Menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, Mengawal akuntabilitas dan integritas pemerintahan daerah secara menyeluruh, bukan hanya sektoral saja.

“Dana BOS dan Dana Desa sama-sama uang negara, kenapa yang satu dipelototi, yang lain dibiarkan mengalir tanpa jejak, ini pengawasan cacat moral dan melanggar semangat Pasal 3 UU Tipikor,” tegas Rudi.

Tegakkan Hukum, Bukan Tegakkan Kepentingan

FormatSU juga mencermati penonaktifan 17 Kepala Sekolah Dasar dan 2 Kepala SMP yang disebut-sebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Pertanyaannya, kenapa baru sekarang," Kasus ini sudah lama bergulir, kenapa Inspektorat baru bertindak setelah pergantian kepala daerah, jangan-jangan ini bukan penegakan SOP, tapi penegakan pesanan,” ujar Rudi.

Menurutnya, jika memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak, tapi waktu dan cara bertindak menunjukkan bahwa Inspektorat tidak independen dan cenderung jadi alat legitimasi kekuasaan.

FormatSU juga menuntut pertanggungjawaban dari Inspektorat atas lambannya penanganan kasus seleksi PPPK tahun 2023, yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Medan.

“Mengapa saat para korban berteriak, Inspektorat diam, lalu ketika pelaku sudah dihukum, baru mereka bergerak, apa fungsinya Inspektorat kalau tidak hadir di awal ketika rakyat tertindas,” kata Rudi.

Ia menekankan bahwa uang para korban PPPK adalah kerugian pribadi, bukan kerugian negara. Berdasarkan prinsip dalam hukum administrasi keuangan negara dan putusan pengadilan, uang tersebut tidak boleh dikembalikan ke kas negara, tapi wajib dikembalikan ke masing-masing korban.

Inspektorat Batu Bara jangan jadi alat kekuasaan

Rudi menyampaikan berpesan kepada Inspektorat Batu Bara agar berhenti bermain politik anggaran dan kekuasaan.

“Inspektorat harus berdiri di atas konstitusi, bukan tunduk pada penguasa, partai politik, atau kekuatan tertentu kalau hari ini Inspektorat gagal menjadi pengawas netral, maka satu hari nanti publik akan menuntut mereka atas kelalaian dan keberpihakan mereka,” tegasnya.

Ia menambahkan, rakyat Batu Bara sudah cerdas, masyarakat bisa membedakan mana pengawasan yang murni dan mana yang berbau politis.

LANDASAN HUKUM YANG WAJIB DIPEGANG INSPEKTORAT

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 386 - 390, Tugas APIP mengawasi seluruh penyelenggaraan pemerintahan daerah.

PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP): Wajib menjamin pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Permendagri No. 134 Tahun 2018, Inspektorat memiliki kewenangan memeriksa kinerja seluruh OPD, Dana Desa, Dana BOS, dan keuangan lainnya.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - Pasal 3, Setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana." tandasnya. (Boy)

Berita Terkait