Sumut

Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap Tujuh Kasus Narkotika, 11 Oknum Polri Diamankan

post-img
Foto : Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dalam rentang waktu 27 April 2021-15 Juni 2021.

LDberita.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dalam rentang waktu 27 April 2021-15 Juni 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Bidang Humas Polda Sumut dalam siaran pers, Selasa, 29 Juni 2021.

Dijelaskan, dari 20 tersangka yang diamankan, 11 orang merupakan oknum Polri (Ditpolair Polda Sumut dan Polres Tanjung Balai), dan tujuh orang masyarakat.

Barang bukti yang disita, narkotika jenis sabu-sabu seberat 242,34 kg, pil ekstasi 48.418 butir, satu pucuk senjata panjang jenis AK 47 berlaras kaliber 7,62x39 mm tanpa nomor pabrik (berkarat) berikut satu unit magazen, satu pucuk senjata panjang jenis M16/M4 berlaras kaliber 22 lr nomor 09-40-167 berikut satu magazen, serta 141 butir amunisi.

Modus yang digunakan oleh sindikat narkoba yaitu memasukkan ke dalam dus karton warna coklat, memasukkan ke dalam koper, memasukkan ke dalam kardus, dan memasukkan ke dalam goni plastik warna putih.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar, bunyi siaran pers.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Selain itu juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajaran periode 5 April-15 Juni 2021. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 35 kasus dengan 64 tersangka.

Dalam siaran pers yang diterima disebutkan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 412,96 kg, pil ekstasi 54.614 butir, dan ganja 674 gram.

Masyarakat Yang Diselamatkan

Dari total barang bukti 412,96 kg sabu-sabu, 54.614 butir pil ekstasi, dan 674 gram ganja yang dimusnahkan, masyarakat yang diselamatkan sebanyak 1.709.150 orang dengan rincian sebagai berikut.

Narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 412.960 gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.651.840 orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk empat orang pengguna.

Narkotika golongan I jenis pil eksstasi sebanyak 54.614 butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 54.614 orang dengan asumsi satu butir pil eksstasi untuk satu orang pengguna.

Narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 674 gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 2.696 orang dengan asumsi 1 gram ganja untuk empat orang pengguna, demikian bunyi siaran pers. (Ss/Js)

Berita Terkait