LDberita.id - Batubara, Pengamat politik Batu Bara, Fahri Maesah, secara tegas menyatakan bahwa demokrasi di Kabupaten Batu Bara terancam dalam Pilkada 2024, katanya, Sabtu (12/10/2024).
Bukan pantun Baharuddin Siagian yang dianggap merusak demokrasi, tetapi kenyataan bahwa seorang calon bupati yang suda berstatus tersangka masih bisa mengikuti pemilihan.
Menurut Fahri, hal ini mencederai kepercayaan masyarakat Batu Bara terhadap proses pemilihan dan menunjukkan lemahnya regulasi terkait integritas calon kepala daerah.
Peraturan Pilkada dan UU yang Berlaku
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 7 ayat (2) huruf i menyatakan bahwa calon kepala daerah harus tidak pernah berstatus sebagai terpidana.
Namun, ada pengecualian bagi mereka yang kasusnya masih dalam proses hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Inilah yang sering kali dimanfaatkan oleh calon yang berstatus tersangka untuk tetap mencalonkan diri, dengan alasan bahwa mereka belum terbukti bersalah secara hukum.
Fahri Maesah menegaskan, meskipun secara hukum seorang tersangka masih memiliki hak untuk mencalonkan diri, hal ini secara moral dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas pemilihan.
“Kita semua tahu bahwa hukum harus ditegakkan, tapi dalam konteks Pilkada, publik juga menuntut integritas moral dari seorang pemimpin.
Calon yang sudah terlibat kasus hukum, walaupun belum inkracht, seharusnya tidak bisa berlaga dalam Pilkada karena ini menyangkut masa depan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, dalam Pasal 51 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020, diatur mengenai syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh setiap calon kepala daerah, salah satunya adalah tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, karena status tersangka belum mencabut hak pilih seseorang, regulasi ini belum cukup ketat untuk mencegah tersangka mencalonkan diri.
Pentingnya Revisi Regulasi dan Peran KPU
Ia menyerukan pentingnya revisi dalam UU Pilkada dan PKPU agar calon yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terutama dalam kasus-kasus korupsi atau pelanggaran berat, dapat dilarang mencalonkan diri meskipun proses hukumnya belum selesai. “Pemerintah dan DPR harus segera memperbaiki celah ini dalam regulasi.
Jika tidak, kita akan terus melihat demokrasi yang tercemar oleh figur-figur bermasalah yang seharusnya tidak berhak maju sebagai pemimpin,” katanya.
Lebih jauh, Fahri juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batu Bara untuk lebih ketat dalam menyeleksi calon. “KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga proses Pilkada agar tetap bersih dan transparan.
Mereka harus berani memutuskan dengan tegas, meskipun secara teknis calon tersangka masih memiliki hak untuk maju, moralitasnya harus dipertimbangkan,” lanjutnya.
Masyarakat Harus Kritis dan Menolak Politik Transaksional
Selain itu, Fahri menekankan bahwa masyarakat Batu Bara memiliki peran penting dalam memastikan Pilkada berjalan dengan baik.
Ia mengimbau masyarakat Batu Bara untuk tidak terjebak dalam politik transaksional, seperti menerima uang atau imbalan dari kandidat, yang justru akan memperburuk kualitas demokrasi.
“Pilkada bukan sekadar memilih siapa yang populer atau siapa yang punya uang lebih banyak, tapi siapa yang mampu memimpin dengan jujur dan bertanggung jawab,” tegas Fahri.
Sebagai pengingat, dalam Pasal 73 UU Pilkada, diatur pula mengenai larangan praktik politik uang, baik oleh calon kepala daerah maupun oleh tim suksesnya.
Setiap upaya untuk mempengaruhi pemilih dengan imbalan uang atau barang dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk pencabutan hak calon untuk berpartisipasi dalam Pilkada.
Harapan untuk Pilkada yang Bersih dan Jujur
Dengan Pilkada Serentak 2024 yang semakin dekat, Fahri berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil, dapat bekerja sama untuk memastikan proses yang bersih, adil, dan transparan.
“Ini bukan hanya soal memenangkan Pilkada, tapi soal memastikan bahwa Batu Bara dipimpin oleh seseorang yang benar-benar berintegritas.
Pilkada adalah momen untuk mencari pemimpin yang bersih dan jujur, bukan tempat bagi mereka yang sudah tersangkut kasus hukum untuk berlindung,” pungkas Fahri. (Boy)
.jpg)



