LDberita.id - Terkait audit badan pemeriksaan keuangan Republik Indonesia BPK RI perwakilan Sumatera Utara yang baru-baru ini melakukan uji petik terkait pembangunan jalan di dalam areal terminal tipe C yang terletak di dusun II desa Kampung Lalang Kec. Tanjung Tiram yang akan segera difungsikan menuai kritikan dari warga masyarakat sekitar.
"Kayak nya terminal Tipe C Kec. Tg Tiram tidak akan berfungsi hingga waktu berlalu dan bangunan terminal hancur dengan sendiri nya." Ungkap masyarakat sekitar terminal yang dapat di percaya hasil inpestigasi lintaswarta.id.
Di saat uji petik BPK-RI Perwakilan Sumut, Kadishub Jonnis Marpaung melalui Hp nya menjelaskan bahwa pengoperasian terminal tipe II Kec Tg Tiram akan segera di gunakan sebagai wadah nya kendaraan angkutan umum.
Menurutnya lagi, untuk mengoperasikan terminal tipe C yang berada di Desa Kampung Lalang masih menunggu sarana air yang menjadi bahagian dari kelengkapan terminal tersebut.
Untuk diketahui bahwa kondisi bangunan terminal sudah mengalami kupak-kapik di platfron asbes disebabkan kurang bermutu dan kwalitas pelaksanaan pembangunan nya.
Menurut warga sekitar yang dapat di percaya bahwa terminal dibangun di tahun 2016 hingga 2020 masih belum dapat difungsikan sebagaimana keperuntukan nya dalam rancangan rencana pemerintah Kab.Batubara.
"Seharusnya Pemerintah Cq Dishub Batubara sudah semestinya menertibkan bus bus angkutan umum yang berada di pinggir jalan agar tidak mengganggu ketertiban umum pengguna jalan lainnya." Ucap warga tersebut.
Selain itu, diketahui kegiatan proyek pembangunan sarana sumur bor air di tahun 2019 dan tahun 2020 terlihat pada aktivitas pembangunan sumur tersebut tidak membuahkan hasil sehingga hal ini dinilai kegagalan dari perencanaan kegiatan tersebut dalam memenuhi kebutuhan dan kelengkapan prasarana terminal tipe C Kec. Tg Tiram.
Menurut Joni selagi bahwa pembangunan sumur bor akan dibangun kembali di tahun ini ini pada anggaran P.APBD Batubara.
Untuk sementara kita akan gunakan sarana air PDAM Tirta Tanjung, namun sampai hari ini belum dapat di pungsi kan (terpasang) di terminal tipe C Kec. Tg Tiram, entah apa kendala nya dari PDAM Tirta Tanjung Puasa." Papar Kadishub.
"Kembali di singgung terkait kegiatan terminal kapan bisa di fungsikan serta terkait uji petik BPK-RI Perwakilan Sumut baru-baru ini apakah ada mengeluarkan rekomendasi pengembalian uang kelebihan pembayaran terhadap pelaksanaan pembangunan jalan terminal tipe C dan rehab nya, Kadishub Batubara Jhonnis Marpaung belum menjawab konfirmasi ini hingga berita di tayangkan.
Perlu di ketahui bahwa nilai kontrak yang tertera pada plank proyek pembangunan jalan di dalam areal terminal serta rehab gedung terminal tipe C Kec. Tg Tiram sebesar kurang + lebih Rp.888 juta rupiah,dengan No. Kontrak: 009/SP/PPK-Dishub/2020 yang bersumber dari dana APBD Batubara T.A 2020 dilaksanakan oleh Rekanan Cv. NK, sedangkan Konsultan Pengawas Cv. Karya Vitaloka Konsultan.
Menurut informasi yang di himpun bahwa kegiatan pembangunan jalan di dalam areal terminal dan rehab gedung di duga tidak memenuhi klasifikasi prospek atau bestek,sehingga Dishub Batubara diskualifikasi dengan mengembalikan kelebihan pembayaran terhadap pembangunan jalan di dalam areal terminal tipe C Kec. Tg Tiram serta rehab gedung yang dinilai asal-asalan.
Dalam hal ini, Masyarakat Batubara khususnya Kec.Tg Tiram meminta Bupati Zahir agar mengevaluasi Kadishub Batubara Jhonnis Marpaung yang dinilai gagal menjalankan tupoksi nya sebagai steakholder Dinas Perhubungan Kab.Batubara." pungkasnya. (Am)
.jpg)





