LDberita.id - Medan, Polemik mengenai ketentuan larangan rangkap jabatan bagi calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali mengemuka menjelang Muktamar NU ke-35 yang dijadwalkan berlangsung di Jombang, 27–31 Agustus 2026.
Hasan Basyri Simanjuntak, dari Jaringan Alumni Muda PMII, menilai ketentuan tersebut perlu dikaji ulang secara serius. ujarnya. Senin (10/8/2026),
Menurutnya, aturan organisasi memang penting untuk menjaga independensi dan marwah NU, tetapi jangan sampai formulasi aturan justru bertentangan dengan pengalaman sejarah organisasi yang selama ini dikenal memiliki tradisi kepemimpinan yang dinamis.
Hasan bahkan menilai larangan rangkap jabatan tersebut semestinya tidak diposisikan sebagai aturan yang sakral dan tidak boleh disentuh oleh evaluasi organisasi.
“Kalau kita melihat sejarah NU sejak para pendiri hingga generasi kepemimpinan berikutnya, NU tidak dibangun dengan mekanisme yang terlalu kaku. Karena itu, ketentuan mengenai rangkap jabatan harus berani dibahas dan dievaluasi berdasarkan kepentingan organisasi, bukan sekadar dipertahankan karena sudah menjadi aturan,” tegas Hasan.
Menurutnya, sejarah NU menunjukkan bahwa kader-kader terbaik NU sejak dahulu tidak hanya berkiprah di lingkungan internal organisasi, tetapi juga mengambil peran strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hasan mencontohkan KH Abdul Wahid Hasyim yang pernah memimpin NU sekaligus dipercaya menjadi Menteri Agama Republik Indonesia. Ia juga menyebut sejumlah tokoh NU lainnya yang memiliki pengalaman kepemimpinan organisasi sekaligus menjalankan pengabdian di pemerintahan, antara lain KH Masjkur, KH Wahib Wahab, KH Saifuddin Zuhri, dan KH Muhammad Dahlan.
“Kalau praktik pengabdian seperti itu pernah terjadi dalam sejarah NU, pertanyaannya adalah apakah hari ini kita ingin membangun pagar yang jauh lebih kaku dibandingkan tradisi yang diwariskan para pendahulu,” ujarnya.
Bagi Hasan, pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka dalam forum Muktamar. Sebab, menurutnya, aturan organisasi seharusnya tidak hanya dilihat dari aspek administratif, tetapi juga harus diuji dengan sejarah, kebutuhan kaderisasi, dinamika kebangsaan, serta kepentingan jangka panjang NU.
Ia mengingatkan, jangan sampai aturan yang semula dimaksudkan untuk menjaga independensi organisasi justru berubah menjadi instrumen yang membatasi ruang pengabdian kader.
Namun demikian, Hasan menegaskan bahwa dirinya tidak sedang mendorong agar rangkap jabatan dilakukan tanpa batas. Menurutnya, yang diperlukan adalah mekanisme yang jelas untuk mencegah konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan benturan kepentingan antara jabatan organisasi dengan jabatan publik.
“Yang harus diperkuat adalah mekanisme pengawasan dan pencegahan konflik kepentingan. Jangan karena takut terjadi konflik kepentingan, seluruh kader kemudian dibatasi secara mutlak. Itu dua persoalan yang berbeda,” katanya.
Ia menilai NU memiliki tradisi musyawarah dan pengalaman organisatoris yang panjang. Karena itu, setiap ketentuan dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga seharusnya terbuka terhadap evaluasi sepanjang evaluasi tersebut dilakukan melalui mekanisme organisasi yang sah.
Muktamar ke-35, kata Hasan, jangan hanya menjadi forum pergantian kepemimpinan, tetapi juga harus menjadi ruang untuk menguji kembali apakah seluruh aturan organisasi masih relevan dengan kebutuhan NU hari ini.
“Kalau sebuah aturan memang baik, pertahankan dengan argumentasi yang kuat. Tetapi kalau ada ketentuan yang perlu diperbaiki, jangan takut melakukan perubahan. Organisasi besar tidak boleh takut mengevaluasi dirinya sendiri,” tegasnya.
Hasan juga mengingatkan bahwa menghormati sejarah bukan berarti mempertahankan seluruh praktik masa lalu tanpa kritik. Sebaliknya, sejarah harus menjadi bahan pembelajaran untuk menemukan mekanisme organisasi yang lebih baik.
“Yang kita persoalkan bukan siapa yang boleh atau tidak boleh menjadi Ketua Umum PBNU yang kita persoalkan adalah apakah aturan yang dibuat benar-benar adil, objektif, transparan, dan tidak mematikan kesempatan kader terbaik untuk mengabdi,” jelasnya.
Karena itu, ia berharap para peserta Muktamar NU ke-35 dapat membahas ketentuan rangkap jabatan secara terbuka, rasional, dan tanpa kepentingan kelompok.
Menurut Hasan, keputusan Muktamar nantinya harus mampu menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah aturan dibuat untuk memperkuat NU, atau justru NU dipaksa menyesuaikan diri dengan aturan yang berpotensi membatasi dinamika kaderisasinya.
“NU memiliki sejarah panjang, tradisi keilmuan yang kuat, dan pengalaman organisasi yang luar biasa, jangan sampai kekayaan sejarah tersebut justru dilupakan ketika kita menyusun aturan untuk masa depan." pungkasnya. (Roy)





