LDberita.id - Jakarta, Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN). Kanal digital tersebut memungkinkan santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat melaporkan dugaan kekerasan fisik, seksual, hingga kekerasan di ruang digital melalui aman.kemenag.go.id.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan, AMAN disiapkan sebagai kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat untuk memastikan setiap dugaan kekerasan dapat segera ditangani.
“Melalui aplikasi ini, santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan fisik, seksual, maupun kekerasan di ruang digital,” ujar Romo dalam konferensi pers Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak di Jakarta, Rabu (22/7/2026),
Selain AMAN, Kemenag menyediakan layanan TelePontren melalui WhatsApp di nomor 082226661854. Layanan berbasis chatbot tersebut memungkinkan masyarakat menyampaikan pengaduan secara rahasia melalui formulir digital.
Romo menegaskan, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif terhadap satuan pendidikan maupun pengasuh, serta proses hukum terhadap pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemenag juga memastikan korban memperoleh pendampingan agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Menurutnya, tanggung jawab Kemenag sangat besar mengingat lembaga tersebut membina 87.576 madrasah dengan 10.571.678 siswa serta 42.369 pesantren dengan 6.267.471 santri.
“Seluruh satuan pendidikan tersebut harus dipastikan menjadi ruang yang aman dan nyaman,” tegasnya.
Upaya pencegahan juga dilakukan sejak peserta didik memasuki lingkungan pendidikan. Pada tahun ajaran ini, sekitar 2,5 juta siswa baru madrasah dan 2 juta santri baru pesantren mendapat pembekalan mengenai pencegahan perundungan, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual melalui Masa Ta’aruf Madrasah (MATA MUDA) dan Masa Ta’aruf Santri (MATA Santri).
Langkah tersebut diharapkan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi menjadi bagian dari sistem perlindungan anak yang konsisten, terukur, dan berorientasi pada keselamatan serta masa depan peserta didik. Hadir dalam konferensi pers tersebut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno serta Deputi III Badan Komunikasi Kurnia Ramadhana. (tim)





