Komisi II: ASN Eselon II ke Atas Jadi Pegawai Pusat, Bisa Dirotasi Secara Nasional
LDberita.id - Jakarta, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menargetkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN rampung pada 2025.
.jpg)

