Nasional

Sesuai Arahan Presiden Prabowo, Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji Tahun 2025 Turun

post-img
Foto : Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, H. Abdul Wachid

LDberita.id - Jakarta, Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89,4 juta per orang. Angka ini turun hampir Rp4 juta dibandingkan BPIH tahun sebelumnya yang mencapai Rp93,3 juta per orang.

Penurunan biaya ini merupakan hasil dari efisiensi pengelolaan dana dan optimalisasi nilai manfaat, tanpa mengorbankan kualitas layanan haji. BPIH terdiri dari dua komponen utama, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jamaah, serta subsidi dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, H. Abdul Wachid, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan upaya untuk menyeimbangkan beban biaya yang ditanggung jamaah dengan keberlanjutan dana haji di masa depan.

“Sejalan dengan visi pemerintah, kami mendorong efisiensi agar subsidi nilai manfaat dari dana haji bisa lebih sustainable dan di sisi lain bisa mengurangi beban jamaah,” ujar Abdul Wachid.

Ia menambahkan bahwa upaya penurunan BPIH dilakukan melalui rapat intensif yang melibatkan berbagai pihak. “Alhamdulillah, setelah melakukan rapat marathon, kita berhasil menurunkan besaran BPIH tahun ini sekitar Rp4 juta dibanding usulan pemerintah,” katanya seusai penetapan BPIH Tahun 1446 H/2025 M.

Melalui skema baru ini, komponen Bipih yang dibayarkan jamaah turun Rp600 ribu per orang, sementara kontribusi dari Nilai Manfaat secara keseluruhan berkurang hingga Rp1 triliun. Efisiensi ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan dana haji tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jamaah.

“Output dari keputusan ini adalah efisiensi dana haji demi keberlanjutan pendanaannya di masa depan. Namun kami dari Fraksi Gerindra turut mendorong sejumlah hal yang perlu diperhatikan,” ujar Abdul Wachid.

Ia menyoroti pentingnya rasionalisasi BPIH tanpa mengorbankan fasilitas dan kualitas pelayanan. “Pertama, kami ingin memastikan BPIH 1446 H/2025 M bisa semakin dirasionalisasi tanpa mengorbankan fasilitas dan kualitas pelayanan ibadah haji,” tegasnya.

Selain itu, ia menggarisbawahi perlunya pembekalan yang memadai bagi petugas haji dan penguatan manajemen krisis di titik-titik rawan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada jamaah. “Penting bagi Kemenag RI untuk merancang management crisis di titik-titik rawan demi memberikan pelayanan ibadah yang maksimal pada para jamaah,” tambahnya.

Abdul Wachid juga menekankan bahwa keputusan ini mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan biaya haji lebih terjangkau tanpa menurunkan standar pelayanan. Ia memastikan pengawasan ketat akan diterapkan untuk menjaga akuntabilitas dana yang dikelola.

“Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden Prabowo, kami berupaya mencari formulasi agar biaya haji tidak memberatkan calon jamaah, namun mampu meningkatkan kualitas pelayanan jadi lebih bagus dan berkelanjutan,” katanya.

Menurut Abdul Wachid, efisiensi ini bukan sekadar soal angka, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan berdampak nyata bagi kenyamanan dan kemudahan jamaah.

“Karena efisiensi ini bukan sekadar soal angka, tetapi juga tentang memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan berdampak nyata bagi kenyamanan dan kemudahan jamaah haji,” tutupnya. (red)

Berita Terkait