Kejaksaan RI Terapkan Keadilan Restoratif, Empat Pengguna Narkotika Dipulihkan Melalui Rehabilitasi
LDberita.id - Jakarta, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 4 (empat) perkara



