Sumut

Terkait Pembubaran Kuda Kepang di Medan, Polisi Tahan 10 Orang Tersangka, Satu Lagi Masih Dikejar

post-img
Foto : Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers. (Istimewa)

LDberita.id - Pihak kepolisian telah mengamankan 10 tersangka dalam kasus dugaan pembubaran pertunjukan kuda kepang di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

"Saat ini sudah 10 orang ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Minggu, 11 April 2021.

Polrestabes Medan masih mengejar satu orang orang lagi dalam kasus ini." Satu masih dikejar," ucap dia.

Ia menyebutkan, 10 tersangka yang sudah ditahan yakni S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A, dan F." Tinggal IB yang belum ditangkap," sebutnya.

Dalam kasus dugaan pembubaran kuda kepang, sambung Hadi, pihak kepolisian telah menerima dua laporan yakni Nomor: LP/121/IV/2021/SPKT POLSEK SUNGGAL Tnggal 7 April 2021, dan Nomor: LP/290/IV/2021/SPKT POLSEK SUNGGAL Tanggal 7 April 2021.

"Laporannya ada dua yang kita terima," tegas Riko.

Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti.

"Barang bukti video sudah kita amankan juga," ujarnya.

Sebelumnya, ia menerangkan, gelar perkara kasus keributan itu juga telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan berkas perkaranya yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Medan Sunggal, sekarang sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan dibackup Polda Sumut. (Ss/Js)

Berita Terkait