Batubara

Tabrak Aturan, Kades Sumber Rejo Batalkan SK Pemberhentian Perangkat Desa

post-img

Batubara, (LADANG BERITA)
Mengakui proses pengangkatan dan pemberhentian 9 perangkat desa tidak sesuai aturan, Kades Sumber Rejo, Kec Datuk Lima Puluh, Kab Batubara (Isa) akhirnya membatalkan SK yang sempat diterbitkannya. 

Pembatalan SK Nomor : 029/Kpts/SR/2020 tanggal 05 Maret 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dinyatakan Isa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batubara, Selasa (17/3/20) diruang rapat umum kantor DPRD Batubara.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Batubara Azhar Amri didampingi anggota Komisi I Citra Muliadi Bangun, Sarianto Damanik dan Saut Siahaan.

Hadir, Kadis PMD Batubara diwakili Kabid Pemdes Winny, Kabag Hukum Rahmad Sirait, SH, Camat Datuk Lima Puluh Ngatirun, SH dan Kades Sumber Rejo, Isa. 
Turut hadir penasehat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kab Batubara H Darius, SH. MH, Asosiasi perangkat desa Arianto, S.Fil serta sejumlah perangkat desa Sumber Rejo yang berhentikan. 

Perwakilan perangkat desa Sumber Rejo Titin Hartini menyampaikan keberatan atas pemberhentian yang dinilai sepihak dan tidak mengacu pada aturan. 

Sementara asosiasi perangkat desa Arianto, S, Fil menuding kebijakan Kades Sumber Rejo dapat menghancurkan marwah perangkat desa. Arianto pun meminta SK yang diterbitkan Kades Sumber Rejo dibatalkan. 

Menanggapi persoalan yang sebelumnya disampaikan, Anggota Komisi I Citra Muliadi Bangun menegaskan bahwa SK pemberhentian perangkat desa cacat hukum dan tidak menghargai Bupati Batubara. 
Citra juga meminta Kades Sumber Rejo membatalkan SK serta mengembalikan perangkat desa pada posisi tugasnya masing-masing. 

Sama halnya Sarianto Damanik. Mantan Kades ini justru menilai Kades Sumber Rejo sudah melakukan kesalahan. "Semua aturan ditabraknya, SK itu harus dicabut. 
Kedepan akan dibuat Perda khusus agar nasib perangkat desa bisa terjamin serta tidak diperlakukan semena-mena", tukasnya. 

Demikian pula Saut Siahaan. Mantan Kepala BKD Batubara ini juga meminta Dinas PMD segera membatalkan SK pemberhentian perangkat desa Sumber Rejo. 

Kekeliruan Kades Sumber Rejo lebih gamblang terkuak saat penasehat PPDI Batubara H Darius, SH. MH angkat bicara. Darius lantang menilai bahwa Isa telah berbuat suka-suka, keterlaluan dan tidak melek undang-undang. 
"Kalau SK tidak dibatalkan proses gugatan ke PTUN masih terkejar. Kalau rekomendasi PTUN keluar maka Kades bisa dicopot", tegas politisi PPP itu. 

Penilaian serupa juga dijelaskan Kabag Hukum Rahmat Sirait, SH. Rahmad mengatakan SK pemberhetian perangkat desa Sumber Rejo tidak sesuai ketentuan.

Demikian pula dengan dua pejabat ini. Camat Datuk Lima Puluh Ngatirun, SH terang mengaku tidak menerbitkan rekimendasi tertulis sementara Kabid Pemdes Winy menjelaskan SK pemberhentian perangkat desa tidak sesuai Permendagri No 83 tahun 2015 yang telah diubah menjadi Permendagri No 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

Sementara Kades Sumber Rejo mengaku pemberhentian perangkat desa atas permintaan masyarakat.

Meski Isa telah menyampaikan berbagai dalih namun hal itu sia-sia sebab pandangan beberapa perwakilan instansi Pemkab Batubara bahwa kebijakan Kades sudah menabrak peraturan.

Wejangan mendalam yang disampaikan pihak eksekutif dan legislatif dalam persidangan itu akhirnya Kades Sumber Rejo mengakui bahwa SK yang diterbitkannya  telah terjadi kekeliruan sehingga didepan majelis terhormat itu Isa membatalkan SK pemberhentian perangkat desa dan akan menugaskan kembali 9 perangkat yang diberhentikan. 

"Tidak ada azas kepentingan, rapat ini mengedepankan azas kebenaran dan keadilan. Dan dengan jaminan Pemkab Batubara hari ini Kades Sumber Rejo telah membatalkan SK pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Selanjutnya perangkat yang diberhentikan kembali ditugaskan", ujar Azhar Amri sembari mengetok palu menutup rapat. (od)

Berita Terkait