Sumut

Sudah Online, Uji KIR Masih Bisa Dipungli dari Pintu Belakang

post-img
Foto : Fenomena pungli uji kir

LDberita.id - Fenomena pungli uji kir masih berjalan di Dinas Perhubungan Medan, meski sudah dirubah dengan sistem online oleh Walikota Medan Bobby Nasution.

Pungutan liar (Pungli) uji kir terjadi melalui pintu belakang oleh oknum nakal Dinas Perhubungan, dengan harga tidak sesuai dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2016.

Dalam perda telah ditetapkan harga pembayaran uji kir sebagai retribusi masuk pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 61.500. Namun faktanya di lapangan petugas meminta sebesar Rp 230 ribu.

Seorang warga Kota Medan Haji Marzuki Hutasuhut sangat marah pungli uji kir di UPT Terminal Amplas dan Pinang Baris masih beroperasi. (Dr/Js)

Berita Terkait