LDberita.id - Batubara, Dugaan raibnya bunga deposito senilai Rp10,4 miliar milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang mengendap di PT Bank Sumut Cabang Lima Puluh selama periode 2021 - 2023, memicu desakan dari Forum Masyarakat untuk Transparansi (Formatsu) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara untuk segera membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Koordinator Formatsu, Rudi Harmoko, SH, menyebut kasus ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, mulai dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, hingga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
“Pasal 3 UU Tipikor jelas melarang setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Dana Rp10,4 miliar ini adalah uang rakyat bukan milik pribadi atau kelompok,” tegas Rudi, Rabu (13/08/2025),
Menurut Rudi, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat diancam pidana penjara minimal 4 tahun. Sementara Pasal 3 UU Keuangan Negara menyebutkan,"Keuangan Negara meliputi seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan negara yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Lebih jauh, Pasal 29 UU Perbankan mewajibkan bank menjalankan prinsip kehati-hatian dan mematuhi ketentuan perundang-undangan. “Kalau bunga deposito Pemkab Batu Bara mengendap dua tahun tanpa transparansi, ini jelas pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan dan bisa mengarah pada tindak pidana perbankan,” ujarnya
Rudi juga menyoroti ketiadaan catatan bunga deposito tersebut dalam laporan neraca keuangan Pemkab Batu Bara sejak 2023. “Ini janggal. Kejari harus menelusuri potensi penyalahgunaan wewenang, memeriksa pejabat Bank Sumut Cabang Lima Puluh, dan memastikan setiap rupiah kembali ke kas daerah,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Bank Sumut Cabang Lima Puluh, Teddy Prabudi SE, belum memberikan jawaban jelas terkait hubungan antara pembayaran ganti rugi HGU PT Socfindo pada 2023 dan deposito Pemkab Batu Bara, hingga berita ini tayang, klarifikasi belum juga disampaikan ke publik.
Berdasarkan dokumen register SP2D PUTR TA 2021, Pemkab Batu Bara tercatat membayar Rp10.482.637.000,00 kepada PT Socfin Indonesia untuk pengadaan tanah pembangunan perkantoran, dengan nilai bersih Rp10.244.395.250,00 setelah pajak. Publik mempertanyakan mengapa dana tersebut kemudian terkait dengan deposito yang bunganya diduga mengendap selama dua tahun tanpa laporan resmi.
Rudi berharap Kejari Batu Bara bisa melakukan langkah awal penyelidikan dengan, Memanggil manajemen PT Bank Sumut Cabang Lima Puluh serta Memeriksa pejabat Pemkab Batu Bara terkait transaksi deposito, maupun Mengusut aliran dana dan memastikan pengembalian kerugian negara.” pungkas Rudi. (tim)
.jpg)



