Hukum

Sidang Pertamina Menguak Celah Berbahaya, Korupsi Bisa Gugur karena Tafsir

post-img
Foto : Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 s.d. 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rabu (15/4/2026)

LDberita.id - Jakarta, Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 s.d. 2023, agenda persidangan kali ini difokuskan pada pendengaran keterangan ahli a de charge atau ahli yang meringankan, yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum para terdakwa yakni Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Hanung Budya Yuktyanta, dan Martin Haendra Nata. di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rabu (15/4/2026),

Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa menghadirkan dua orang ahli sebagai saksi, yaitu ahli administrasi negara dan keuangan negara Yuli Hernawati, serta ahli hukum pidana Alexander Marwata.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasrullah Syam memberikan catatan penting terhadap keterangan yang disampaikan oleh Yuli Hernawati dalam persidangan tersebut. Menurut Nasrullah, ahli administrasi negara dan keuangan negara tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa kekayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan merupakan bagian dari keuangan negara.

Nasrullah Syam menegaskan bahwa pernyataan ahli tersebut menunjukkan perbedaan pandangan yang signifikan jika dibandingkan dengan keterangan yang telah disampaikan oleh para ahli a charge (ahli yang memberatkan) yang diajukan oleh JPU pada persidangan-persidangan sebelumnya.

“Pihak JPU memandang bahwa momentum ini merupakan kesempatan bagi pihak terdakwa untuk memberikan pembelaan atau membenarkan tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh mereka,” imbuh JPU Nasrullah Syam.

Meski demikian, JPU tetap pada pendiriannya dan menyatakan bahwa keterangan-keterangan dari ahli yang dihadirkan hari ini sangat bertentangan dengan isi dakwaan yang telah disusun oleh Tim HPU. Selain itu, JPU Nasrullah menambahkan bahwa argumen tersebut tidak sejalan dengan berbagai bukti kuat yang telah diajukan di hadapan majelis hakim dalam rangkaian persidangan sebelumnya. (Js)

Berita Terkait