Batubara

Rusak Smart Parking Milik BUMD Batubara di Pantai Bunga Terancam Penjara

post-img
Foto : Poto: Pos Smart parking di Pantai Bunga Desa Bandar Rahmad Kecamatan Tanjung Tiram Sengaja di rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab

LDberita.id - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Batubara terus gencar melirik potensi- potensi Pendapat Asli Daerah di Wilayah setempat, kali, sabtu (31/10/2020) Perusahaan Plat Merah PT Pembangunan Bahtera Berjaya itu kembali mengelola smart parking di Pantai Bunga Desa Bandar Rahmad Kecamatan Tanjung Tiram.

Kepala divisi Pendapatan (Kadip) BUMD Batubara Sugiarto menyebutkan pengelolaan smart parking seusai dengan MoU BUMD dengan Dinas Perhubungan dimana pengelolaan parkir yang di kerjasama terus dikembangkan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Pengelolaan parkir di pantai bunga ini sesuai dengan MoU BUMD dan Dinas Perhubungan Batubara, dimana pengelolaan parkir akan terus dikembangkan guna untuk meningkatkan PAD Batubara," Kata kadip PAD BUMD Sugiarto didampingi Korlap Parkir Kecamatan Talawi, minggu (01/11/2020).

Lebih lanjut dia menjelaskan pengelolaan smart Parking di wilayah pantai bunga memang sempat terjadi penolakan, terbukti alat yang dipasang BUMD Batubara malah dibuang dilokasi sehingga terjadi kerusakan pada alat Smart Parking tersebut.

"Kejadian perusakan alat Smart Parking sabtu (31/10/2020) pagi di pantai bunga Sangat kita sesalkan. Terhadap itu, kita akan cari tau siapa pelakunya sembari berkordinasi dengan pihak kepolisian setempat," tegas Korlap Parkir Kecamatan Talawi Khairil Aswad.

Aswad menjelaskan, pengrusakan alat smart Parking di pantai bunga adalah salah satu upaya sabotase dan diduga ada upaya oknum yang tidak mendukung program pemkab untuk menaikan PAD Batubara.

"Oleh karenanya, BUMD Batubara akan mengambil sikap dengan mengadukan persoalan ini keranah hukum agar dapat dipertanggung jawabkan secara hukum," Tegas Aswad.

Selama ini, kata dia, pengelolaan parkir di pantai bunga tidak tau peruntukannya, dengan dikelola smart parking melalui BUMD sesuai dengan Keputusan Bupati (KEPBUP) Batubara No. 242/DISHUB/2019 tentang penetapan titik wilayah pemungutan Retribusi parkir Kab. Batubara tahun 2020.

Dia juga melihat, potensi parkir yang terdapat di pantai bunga sangat membantu peningkatan pendapatan asli daerah, apalagi jika pada hari-hari libur dan hari minggu, banyak pengunjung yang datang dengan menggunakan kendaraan sehingga wajar jika kemudian pengelolaan parkir di pantai bunga dilakukan dengan profesional. 

Sayangnya belum ada petugas atau pengelolaan Pantai Bunga yang bisa dihubungi terkait persoalan pengelolaan parkir di Pantai bunga." pungkasnya. (rm)

Berita Terkait