Batubara

Rumah Bendahara IWO Dibongkar Maling, Warga Desak Kapolda Sumut Evaluasi Kinerja Polres Batu Bara

post-img
Foto : Rentetan kasus pencurian yang terjadi di Lima Puluh kian menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, rumah Bendahara Umum PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara menjadi salah satu korban terbaru sesuai laporan telah diterima SPKT Polres Batu Bara

LDberita.id - Batubara, Rentetan kasus pencurian yang terjadi di Lima Puluh kian menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, rumah Bendahara Umum PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara menjadi salah satu korban terbaru, laporan telah diterima SPKT Polres Batu Bara, namun publik menilai progres penanganannya belum menunjukkan hasil konkret yang menenangkan.

Data yang beredar menyebutkan sedikitnya 16 rumah menjadi sasaran pencurian sepanjang Januari - Februari 2026, angka tersebut bukan lagi sekadar deretan laporan, melainkan sinyal bahaya atas situasi kamtibmas yang dinilai melemah ironisnya di wilayah yang menjadi pusat Markas Komando Polres.

Dalam konteks ini, masyarakat mengingatkan bahwa tugas dan fungsi kepolisian telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Beberapa ketentuan penting di antaranya, Pada pasal 2 Kepolisian berfungsi sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Polri bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat menilai bahwa respons cepat terhadap laporan pencurian bukan sekadar kewajiban moral, melainkan mandat undang-undang. Ketika kasus berulang dan belum ada pengungkapan signifikan, maka publik berhak mempertanyakan optimalisasi pelaksanaan tugas tersebut.

Tokoh masyarakat setempat menyebut kondisi ini sebagai ironi. Di kota tempat berdirinya Mako Polres, warga justru merasa waswas meninggalkan rumah, terlebih menjelang Ramadan. Pernyataan bahwa “identitas pelaku sudah dikantongi” dianggap belum cukup tanpa langkah nyata berupa penangkapan dan pengungkapan jaringan.

Ketua Harian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Batu Bara, Gusti Sinaga, menilai yang dipertaruhkan bukan hanya barang milik korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.“Jika tugas perlindungan dan pelayanan adalah amanat undang-undang, maka masyarakat berhak merasakan hasilnya secara nyata, bukan sekadar mendengar prosesnya,” ujarnya.

Situasi ini mendorong munculnya desakan agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Polres Batu Bara. Evaluasi tersebut dinilai penting guna memastikan pelaksanaan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 benar-benar berjalan efektif jika hukum telah memberikan mandat yang jelas, maka masyarakat kini menunggu pembuktiannya di lapangan." pungkasnya. (End)

Berita Terkait