LDberita.id - Batubara, Praktisi hukum terkemuka Kabupaten Batu Bara, Rudi Harmoko, SH., memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Kapolda Sumatera Utara (Sumut) atas langkah tegas mereka dalam kasus dugaan suap seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara.
Rudi menyampaikan, bahwa Eks Bupati Batu Bara, Zahir, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2024 lalu, menjadikannya sebagai tersangka keenam dalam kasus PPPK di Pemkab Batu Bara.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui telepon seluler, pada Rabu (23/07/2024).malam,
Rudi Harmoko menyatakan, "Saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumatera Utara (Sumut).
Langkah mereka dalam menangani kasus ini menunjukkan dedikasi dan komitmen yang kuat untuk menegakkan keadilan dan integritas di pemerintahan.ujarnya
Rudi juga mengucapkan rasa bangga atas kenerja dari jajaran petinggi Kapolda Sumut atas keberanian dan keteguhan mereka dalam mengatasi kasus ini, terutama dalam menghadapi praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat Batu bara.
"Ini adalah contoh nyata dari komitmen Kapolda Sumatera Utara untuk menegakkan hukum secara adil dan melindungi kepentingan masyarakat, khususnya di Kabupaten Batu Bara," tambahnya.
Lebih lanjut, Rudi menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini, terutama terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan praktik calo rekrutmen PPPK di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
"Kasus ini harus diusut tuntas untuk memastikan tidak ada lagi penyelewengan yang merugikan calon guru PPPK dan masyarakat umum.
Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh untuk mencegah kejahatan serupa di masa depan," tegas Rudi.
Dikutip dari beberapa sumber media online, Bahwa Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Zahir ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni lalu, kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara. Dia merupakan tersangka ke enam dalam kasus ini." tandasnya. (Boy)
.jpg)





