LDberita.id - Jakarta, Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas skandal dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero). Senin (4/8/2025),
Tim penyidik menyita lima unit kendaraan mewah yang diduga berkaitan erat dengan praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2012 hingga 2017.
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap perkara serupa pada periode 2018 hingga 2023 dengan tersangka berinisial MRC, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan langsung dengan kepemilikan kendaraan tersebut.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025, dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025, yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung.
Adapun lima unit kendaraan yang disita, seluruhnya tergolong mobil mewah bernilai tinggi, terdiri dari:
1. Mini Cooper Countryman warna putih, 2. Toyota Alphard 2.5 G CVT warna hitam, 3. Mercedes Benz Maybach S 500 warna hitam, 4. Mercedes-Benz S 450 warna hitam, 5. Mercedes-Benz C 63 AMG warna hitam.
Kelima kendaraan tersebut ditemukan terparkir di lantai dasar Gedung Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara No. 19, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Tim penyidik menduga kendaraan-kendaraan ini merupakan hasil kejahatan (proceeds of crime) dan/atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi yang tengah disidik.
Langkah penyitaan ini dilakukan berdasarkan Pasal 39 jo. Pasal 46 KUHAP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Penyitaan barang bukti ini memiliki peran strategis dalam proses pembuktian dugaan kerugian negara akibat pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang yang menyimpang dari prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari langkah serius untuk menelusuri aliran dana dan aset yang timbul dari kejahatan korupsi, sekaligus menjadi pesan kuat kepada pelaku korupsi bahwa hasil kejahatan tidak akan aman disembunyikan di balik kemewahan.
Penyidik JAM Pidsus akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, baik di internal BUMN maupun dari kalangan swasta, yang berperan dalam dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah ini." tandasnya. (Js)
.jpg)





