Hukum

Rudi Harmoko : RUU Narkotika Harus Berpihak Pada Kepentingan Masyarakat

post-img
Foto : Rudi Harmoko. SH, Sekretaris DPD Perari Kabupaten Batu Bara

LDberita.id - Batubara, Rudi Harmoko, SH, Sekretaris DPD Advokat Republik Indonesia (PERARI) Kabupaten Batu Bara, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang sedang dibahas harus secara tegas berpihak kepada kepentingan masyarakat yang terkena dampak narkoba. Pernyataan ini disampaikan Rudi di Batu Bara pada Minggu (09/6/2024).

Rudi Harmoko menekankan bahwa kebijakan narkotika harus dirancang untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak tatanan sosial dan kesejahteraan.

"RUU Narkotika harus mengedepankan kepentingan masyarakat dengan memperkuat pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika.

Masyarakat yang terdampak harus mendapatkan perlindungan dan akses ke layanan rehabilitasi yang memadai," tegas Rudi.

Rudi menyoroti pentingnya kerjasama antara pemerintah, penegak hukum, dan berbagai elemen masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika. Ia menekankan pentingnya pendidikan dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.

"Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang mendalam tentang bahaya narkoba melalui program-program edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan kesadaran kolektif dalam melawan narkoba," tambahnya.

Lebih lanjut, Rudi menggarisbawahi bahwa RUU Narkotika harus mencakup aspek hukum yang komprehensif, mulai dari pencegahan, pemberantasan, hingga rehabilitasi pengguna narkotika.

Penanganan masalah narkotika harus dilakukan secara holistik dengan mempertimbangkan berbagai dimensi.

"RUU Narkotika harus dirancang dengan pendekatan yang komprehensif, tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan rehabilitasi.

Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat," pungkas Rudi.

Harapannya, dengan adanya RUU Narkotika yang berpihak pada kepentingan masyarakat, penyalahgunaan narkotika di Indonesia dapat diminimalisir.

Ini akan memungkinkan generasi muda terhindar dari jeratan narkoba dan tumbuh menjadi penerus bangsa yang sehat dan produktif.

Ada beberapa aspek-aspek yang harus menjadi perhatian kita bersama dalam pembahasan RUU Narkotika:

Pencegahan : Program edukasi tentang bahaya narkoba di sekolah dan komunitas. Kegiatan positif untuk generasi muda.

Penegakan Hukum : Sanksi lebih berat bagi pengedar dan bandar, Penguatan peran aparat penegak hukum, Sistem peradilan yang efektif dan transparan.

Rehabilitasi : Peningkatan fasilitas rehabilitasi, Program rehabilitasi berbasis komunitas, Pembiayaan dari anggaran negara dan pihak swasta.

Pengawasan dan Pengendalian : Pengawasan ketat terhadap bahan prekursor, Sistem informasi nasional untuk memantau narkotika, Pengawasan di pelabuhan, bandara, dan perbatasan.

Kerjasama Internasional : Kerjasama dengan negara lain dan organisasi internasional, Pertukaran informasi dan teknologi.

Implementasi konvensi internasional tentang narkotika

Perlindungan Korban : Perlindungan hukum bagi pengguna narkotika yang menjadi korban, Layanan konseling dan dukungan psikologis, Program reintegrasi sosial untuk mantan pengguna.

Penelitian dan Pengembangan : Penelitian tentang efek dan pengobatan narkotika, Pengembangan teknologi deteksi dan penanggulangan, Lembaga penelitian khusus narkotika.

Harapan Rudi yang juga, salah satu sekretaris organisasi advokat di Indonesia Kabupaten Batu Bara yang bertujuan untuk menghimpun para advokat dalam upaya meningkatkan profesionalisme." tandasnya. (Roy)

Berita Terkait