Hukum

Kejati Sumsel Dalami Peran Perantara dalam Dugaan Penyimpangan KUR Mikro 2022 - 2023

post-img
Foto : Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset Kas Besar (Khasanah)

LDberita.id - Muara Enim, Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, terus bergulir. Hingga kini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka untuk perkara korupsi yang terjadi pada tahun 2022–2023 tersebut.

Empat tersangka yaitu EH, MAP, PPD, dan JT sudah ditahan sejak 21 November 2025 hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara WAF tengah menjalani penahanan untuk perkara lain. Dua tersangka lainnya, DS dan IH, sempat mangkir dari panggilan penyidik pada 21 November 2025.

Namun pada Kamis, 27 November 2025, tersangka DS akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, DS resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejati Sumsel tertanggal 27 November 2025 selama 20 hari, terhitung 27 November hingga 16 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara itu, tersangka IH kembali tidak memenuhi panggilan penyidik dan masih berstatus buron pemeriksaan.

Dalam konstruksi penyidikan Kejati Sumsel, DS diduga, Bertindak bersama WAF dan IH sebagai perantara pengajuan KUR Mikro pada bank plat merah KCP Semendo.

Mengajukan kredit melalui tersangka EH, Kepala Cabang saat itu, dengan persyaratan tidak sesuai aturan.

Menggunakan data calon nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data, sehingga kredit dicairkan secara tidak sah.

Penyidikan kasus ini disebut masih akan berkembang, terutama terkait dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak lain." tandasnya. (tim)

Berita Terkait