Batubara

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara Terhadap Laporan Pansus atas Dua Ranperda

post-img
Foto : Citra Muliadi Bangun SE., Anggota DPRD Batubara saat membacakan terkait laporan pansus, Senin (26/9)

LDberita.id - Batubara, Rapat paripurna anggota DPRD Kabupaten Batubara terkait laporan Pansus untuk dua Ranperda tahun 2021 sampai dengan 2041 tentang rencana peraturan daerah penataan Kecamatan di wilayah kawasan Kabupaten Batubara, Senin (26/9/2022).

Acara dihadiri oleh Bupati Batubara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Batubara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Batubara/Asahan, Kepala Dinas, Kepala Badan , Kepala Bagian dan Camat Se-kabupaten Batubara.

Laporan Pansus Ranperda tentang penataan Kecamatan di sampaikan oleh H. Rohadi SP berdasarkan pembahasan bersama antara Pansus I DPRD Batubara dengan OPD dan pihak terkait. ”Terhadap pembahasan Ranperda penataan Kecamatan di Kabupaten Batubara sejauh ini tidak ada permasalahan dengan Perda penataan Kecamatan di Kabupaten Batubara.

Dari tahapan pembahasan yang dilakukan dan setelah mempelajari isi Ranperda serta membandingkan dengan Referensi dari daerah lain yang telah melakukan penataan, pembentukan dan pemekaran Kecamatan, serta mempedomani peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang menjadi pedoman dari penyusunan Ranperda pemekaran Kecamatan ini dapat disimpulkan bahwa terdapat pemekaran pada Kecamatan Medang Deras menjadi dua Kecamatan yakni Medang Deras dan Kecamatan Datuk Tanjung Merbau, yang terletak pada pasal 4 Ranperda tentang penataan Kecamatan" ujarnya

Lebih lanjut Rohadi mengatakan bahwa terdapat perubahan nama pada Kecamatan Nibung Hangus menjadi Kecamatan Datuk Lima Laras sesuai pada pasal 7 Ranperda tentang penataan kecamatan terhadap Ranperda penataan kecamatan yang terdiri atas 9 Bab dan 16 pasal dapat dilanjutkan ketahapan selanjutnya.

Kemudian, laporan Pansus Ranperda yang kedua tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Batubara tahun 2021-2041 di sampaikan oleh Citra Muliadi Bangun, SE sebagai berikut pernyataan nya.

Setelah membaca draft Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Batubara tahun 2021-2041, naskah akademik Ranperda dan memperhatikan peraturan yang menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Batu Bara tahun 2021-2041 dari tahapan pembahasan yang dilakukan dan setelah mempelajari isi Ranperda serta membandingkan dengan referensi dari daerah lain.

Untuk itu perlu mempedomani peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang menjadi pedoman dari penyusunan Ranperda rencana pembangunan industri Kabupaten Batubara tahun 2021-2041 ini, dan dapat disimpulkan bahwa Ranperda rencana pembangunan industri Batubara tahun 2021-2041 masih harus dilengkapi dengan data-data pendukung, berupa data produk unggulan daerah di setiap Kecamatan, surat keputusan (SK) Bupati tentang produk unggulan daerah, Peta kawasan industri di masing-masing Kecamatan, serta penyesuaian dan sinkronisasi Ranperda rencana pembangunan industri Batubara tahun 2021-2041 dengan perda RT-RW dan RDTR" sebut Citra Muliadi

Selanjutnya, berdasarkan alasan tersebut maka Pansus Ranperda tentang rencana pembangunan industri Batubara tahun 2021-2041 memerlukan waktu lebih panjang untuk pembahasan Ranperda dan untuk melengkapi data serta peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ranperda rencana pembangunan industri kabupaten Batubara tahun 2021-2041 ini." tandasnya. (Bud)

Berita Terkait