Sumut

Polda Sumut Ungkap Kasus Penipuan Online

post-img
Foto : Kabid humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat, 5 November 2021

LDberita.id - Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penipuan online dengan modus pinjaman. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka masing-masing Aras dan SY bersama barang bukti satu unit laptop, satu unit HP, dan beberapa perangkat komputer juga turut diamankan.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat, 5 November 2021 mengatakan dalam aksinya para tersangka membuat akun bisnis palsu dengan nama PT KSPS. Guna menarik korbannya, para tersangka juga sering membagikannya melalui media sosial (Medsos).

“Di dalam akun tersebut, para tersangka menyertakan nomor HP untuk dihubungi para korban. Setelah nanti ada korban, para tersangka pun akan berpura-pura memberikan persyaratan hingga akhirnya meminta uang administrasi sebesar 500 ribu pada setiap korbannya,” jelas Hadi.

Setelah uang diberikan korban, para tersangka langsung memblokir kontak para korban dan memutus komunikasi.

“Jadi setelah uang masuk, komunikasi langsung diputus para tersangka. Adapun nomor rekening yang tertera milik rekan tersangka yang kini identitasnya sudah kita ketahui dan berstatus Daam Pencarian Orang (DPO),” tegas Hadi.

Lanjutnya, dari pemeriksaan tersangka mengaku sudah menjalankan aksi tipu-tipunya enam bulan. Kini kasusnya masih terus didalami.

“Kami mengimbau pada masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan akun-akun yang tidak jelas adanya guna menghindari menjadi korban penipuan. Untuk masyarakat yang pernah menjadi korban dari pada tersangka agar segera melapor,” pungkas Juru Bicara Polda Sumut tersebut.

Pengembangan Kasus.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes John Nababan menambahkan kasus tersebut masih terus dilakukan pengembangan. Pelaku yang kabur masih terus dikejar. Pihaknya juga terus berpatroli secara online. "Laporan masyarakat kita terima dan patroli medsos juga kita lakukan," tegasnya. (Ss/Jas)

Berita Terkait