LDberita.id - Batubara, Mulai awal tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Batu Bara resmi menerapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bagian dari kebijakan nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kebijakan ini juga telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Opsen pajak merupakan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari PKB yang sudah dibayarkan oleh wajib pajak.
Dengan sistem ini, penerimaan pajak yang sebelumnya dibagihasilkan kini langsung masuk ke kas daerah, sehingga dapat mempercepat penyaluran dan meningkatkan kemandirian keuangan daerah.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Batu Bara menjelaskan bahwa penerapan Opsen PKB bertujuan untuk:
Meningkatkan Kemandirian Keuangan Daerah- Dengan pendapatan daerah yang lebih stabil, pemerintah dapat lebih leluasa dalam merancang program pembangunan tanpa terlalu bergantung pada dana transfer pusat.
Mempercepat Penyaluran Pajak - Pajak yang sebelumnya harus melalui mekanisme bagi hasil kini langsung dikelola daerah, sehingga lebih efisien dalam penggunaannya.
Tidak Menambah Beban Administratif bagi Wajib Pajak - Meskipun ada tambahan pajak, sistem administrasi tetap sederhana dan tidak menambah kerumitan bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor.
Meningkatkan Kualitas Belanja Daerah – Penerimaan pajak yang meningkat diharapkan dapat dialokasikan untuk belanja yang lebih produktif, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya Opsen PKB, masyarakat Kabupaten Batu Bara diharapkan dapat lebih memahami pentingnya pajak sebagai sumber utama pembangunan daerah.
Pemerintah berkomitmen untuk mengalokasikan dana pajak secara efisien guna meningkatkan infrastruktur, layanan publik, pendidikan, serta sektor kesehatan di Batu Bara.
Sebagai bagian dari sosialisasi kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Batu Bara akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai media, termasuk layanan informasi di kantor-kantor pajak dan instansi terkait.
Diharapkan dengan kebijakan baru ini, keuangan daerah menjadi lebih kuat dan pembangunan di Kabupaten Batu Bara semakin maju serta berkelanjutan. (End)
.jpg)



