Sumut

PC PMII Labuhanbatu minta Polres Labuhanbatu tangkap Anak Andi Suhaimi

post-img

LDberita - Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Labuhanbatu meminta pihak kepolisian tegakkan hukum kepada pelaku perbuatan cabul diketahui, ARL merupakan anak dari BL (41), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Selama ini, mereka tinggal di Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan, melaluhi Pesan Whatsappnya. Kamis (4/6/2020).

Saat mengetahui anaknya telah dihamili DRD, BL lantas melapor ke Polres Labuhanbatu dengan laporan Polisi nomor : STTLP/468/Yan 2.5/2020/SPKT/RES Labuhanbatu. DRD dilaporkan dengan sangkaan perbuatan cabul."Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II. Pasal (417) ayat (1), Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Labuhanbatu Raya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (Kapolres labuhanbatu) untuk menangkap Anak Andi Suhaimi Dalimunthe yang berinisial DRD (18) yg sudah menghamili ARL (18)."Ini sudah sering terjadi di labuhanbatu, Kepada Aparat Penegak Hukum harus nya tidak pandangan bulu dalam menangani kasus . 

Kami sebagai generasi muda di kalangan Mahasiswa Labuhanbatu miris dengan banyaknya terjadi kasus Asusila yang dapat merusak citra Kabupaten Labuhanbatu ini."ucap Irfan Aroma Sari Siregar SE. (as)

Berita Terkait