Batubara

PANGERAN Minta Kejari Periksa Perizinan, Lingkungan, dan Penggunaan Anggaran RSUD Batu Bara

post-img
Foto : PANGERAN Batu Bara melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran, pembangunan, dan perizinan RSUD H. OK Arya Zulkarnain ke Kejaksaan Negeri Batu Bara, Senin (12/10/2026)

LDberita.id - Batubara, Perserikatan Generasi Muda Anti Nepotisme Kabupaten Batu Bara (PANGERAN Batu Bara) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran, pembangunan, dan perizinan RSUD H. OK Arya Zulkarnain ke Kejaksaan Negeri Batu Bara, Senin (12/10/2026),

Laporan tersebut diserahkan langsung Ketua PANGERAN Batu Bara, Muhammad Nurizat Hutabarat, S.H., melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Batu Bara.

Nurizat menyebut, salah satu dasar laporan adalah nomenklatur anggaran dalam Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026 yang memuat pengadaan jasa penyusunan adendum masterplan rumah sakit, persetujuan teknis emisi, rincian teknis limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), serta dokumen persetujuan lingkungan.

Menurutnya, penganggaran dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan perencanaan dan persyaratan lingkungan RSUD pada tahun-tahun sebelumnya, terutama terkait pembangunan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

“Jika dokumen-dokumen tersebut baru disusun pada 2026, perlu ditelusuri apakah pembangunan dan operasional rumah sakit pada tahun-tahun sebelumnya telah memenuhi seluruh persyaratan perencanaan, perizinan, dan lingkungan,” ujar Nurizat.

PANGERAN Batu Bara mengidentifikasi sembilan aspek yang menurut mereka perlu diperiksa aparat penegak hukum, meliputi perizinan operasional rumah sakit, dokumen lingkungan, kelayakan bangunan gedung, tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), penggunaan DAK Fisik, perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, kerja sama dengan BPJS Kesehatan, serta dugaan tindak pidana korupsi.

Organisasi tersebut juga meminta penelusuran terhadap dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan jasa penyusunan dokumen perencanaan dan lingkungan. Dugaan itu, menurut pelapor, perlu diperiksa berdasarkan dokumen pengadaan, surat keputusan penetapan pejabat terkait, serta pembagian kewenangan dalam proses pengadaan.

Nurizat menilai, nomenklatur anggaran dalam P-APBD 2026 perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen pendukung, termasuk masterplan sebelumnya, izin operasional, dokumen lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta laporan penggunaan DAK Fisik selama periode yang dipersoalkan.

Namun, keberadaan anggaran untuk penyusunan atau perubahan dokumen pada 2026 belum dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen serupa tidak pernah tersedia sebelumnya ataupun bahwa pembangunan terdahulu melanggar hukum. Hal tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak terkait.

PANGERAN Batu Bara meminta Kejari Batu Bara menelaah laporan tersebut, memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan RSUD dan anggarannya, serta mengusut penggunaan DAK Fisik sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Mereka juga mendorong audit investigatif terhadap penggunaan anggaran rumah sakit periode 2017–2026 apabila ditemukan indikasi yang memenuhi persyaratan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, pelapor meminta evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan bangunan dan lingkungan demi memastikan keselamatan pasien, tenaga kesehatan, serta masyarakat sekitar.

“Kami meminta Kejari Batu Bara menindaklanjuti laporan ini secara transparan, profesional, dan objektif. Semua dugaan harus diuji berdasarkan dokumen dan bukti yang sah agar persoalan ini menjadi terang,” tegas Nurizat.

Hingga berita ini dibuat pihak RSUD H. OK Arya Zulkarnain maupun pejabat yang berwenang belum dapat dikonfirmasi untuk memperoleh penjelasan. (tim)

Berita Terkait